Sempat Tertunda, Sita Eksekusi Lahan Sengketa Seluas 38.500 M² di Simeulue Akhirnya Terlaksana

relasinasional
07 Agustus 2021 | 14:05 WIB Last Updated 2024-08-24T03:23:27Z



Relasi Nasional | Simeulue - Pelaksanaan sita eksekusi terhadap objek perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu tanah seluas 38.500 m2 di Desa Lanting, Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue berjalan lancar, Jumat, 6 Agustus 2021. Sekitar pukul 09.00 wib pagi.


Sebelumnya lahan tersebut sempat bersengketa dengan pihak termohon (PT. FLAMBOYAN) yang mengaku telah membeli objek lahan tersebut dari pihak lain.

Kuasa Hukum pemohon, Yusi Muharnina, SH, CPCLE didampingi rekannya Junia Sarita, S.HI dan Hermanto, SH mengatakan sita eksekusi lahan tetap dilakukan karena sudah adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap.

"Alhamdulillah pada hari ini kita telah melaksanakan sita eksekusi terhadap putusan perkara perdata, yang dilakukan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sinabang, proses sita eksekusi ini berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Sinabang, Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap,"kata Yusi Muharnina, SH, CPCLE didampingi rekannya Junia Sarita, S.HI dan Hermanto, SH selaku kuasa hukum pemohon eksekusi kepada awak media.

"Semoga objek yang telah lama bersengketa ini kedepannya tidak ada masalah lagi sehingga para ahli waris dan penggugat dapat menikmati hasil perjuangannya dari selama ini."

Yusi juga mengatakan sebelum dilakukan proses eksekusi lahan, pihaknya telah memberi peringatan untuk melakukan pengosongan bangunan. Tetapi pada hari dilaksanakannya sita eksekusi, lahan yang ada bangunan nya belum juga dikosongkan, sehingga eksekusi sempat tertunda beberapa saat.



"Sebelum sita eksekusi ini telah dilakukan beberapa kali peringatan agar (lahan) dapat dikosongkan secara sukarela. Tetapi pihak TERMOHON (PT FLAMBOYAN) masih belum mengosongkan," ungkapnya.




Namun Alhamdulillah, pelaksanaan sita eksekusi pada hari ini berjalan lancar. Kami selaku kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Jesy Lawfirm mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Sinabang yang telah menjalankan sita eksekusi dan juga kepada Polres Simeulue yang telah mengamankan pelaksanaan sita eksekusi sehingga berjalan aman dan lancar,” kata Yusi Muharnina, SH, CPCLE didampingi rekannya Junia Sarita, S.HI dan Hermanto, SH selaku kuasa hukum pemohon eksekusi.

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB - 11.45 WIB sita eksekusi lahan berlangsung kondusif tanpa adanya kericuhan yang terjadi. Sita eksekusi juga turut dihadiri oleh pihak keamanan dari Polres Simeulue.

(Helman*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sempat Tertunda, Sita Eksekusi Lahan Sengketa Seluas 38.500 M² di Simeulue Akhirnya Terlaksana

Trending Now