Relasi Nasional | Lhoksukon - Presiden Republik Indonesia,Ir.H.Joko Widodo menandatangi Peraturan Presiden (Perpres) No.82 Tahun 2021 yang mengatur Dana Abadi untuk Pondok Pesantren, hal tersebut disambut baik dan didukung penuh oleh Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aceh Utara, Tgk.Samsul Bahri,S.HI.,M.Sos.
Tgk Samsul Bahri mengatakan PKB Aceh Utara sangat mendukung penuh atas keputusan Presiden terkait Perpres atur dana Abadi Pesantren.
"Ini artinya Pesantren mendapatkan jaminan keberlangsungan dalam mengembangkan pendidikan terutama Aceh yang paling banyak Pondok Pesantren khususnya Kabupaten Aceh Utara dan sangat bersyukur akhirnya ditandatangi,"ujar Ketua DPC PKB Aceh Utara, Tgk.Samsul Bahri.
Dikatakannya, sebagai Ketua di Aceh Utara ia sangat senang sebab PKB merupakan partai yang menginisiasi UU Ponpes dan sejak awal sangat menantikan diterbitkannya Perpres tentang atur Dana Abadi Pendidikan tersebut.
"Dengan Dana tersebut, Pesantren dapat memanfaatkannya untuk digunakan dalam penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren dan dana abadi pesantren merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dana ini disediakan oleh pemerintah untuk pondok pesantren,"ungkap Ketua PKB Aceh Utara