KPK RI Gelar Bimtek Antikorupsi Bagi Penyelenggara dan Pemilih Pemilu di Aceh

relasinasional
22 September 2021 | 14:19 WIB Last Updated 2024-08-23T16:53:20Z

KPK RI Gelar Bimtek Antikorupsi Bagi Penyelenggara dan Pemilih Pemilu di AcehFoto pelaksanaan Bimtek antikorupsi bagi penyelenggara dan pemilih pemilu di Hermes Palace, Banda Aceh
 

Relasi Nasional | Banda Aceh | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Program Antikorupsi Bagi Penyelenggara Dan Pemilu Berintegritas di Provinsi Aceh

Komitmen para penyelenggara untuk menjauhkan diri dari praktik korupsi harus semakin kokoh, dan daya kritis masyarakat harus semakin meningkat,” ujar Nova saat memberikan sambutan pada acara pembukaan bimbingan teknis program anti korupsi bagi penyelenggara dan pemilih Pemilu berintegritas yang digelar KPK RI di Hermes Hotel Banda Aceh, Rabu, (22/9/2021).

Menurut Nova, penyelenggara Pemilu dan Pilkada harus memahami realita kasus politik uang yang terjadi agar langkah antisipasi dan pemantauan terhadap praktik politik uang dapat ditingkatkan sejak dini.

The Latin American Public Opinion Project, kata Nova, menempatkan Indonesia pada peringkat ketiga sebagai negara dengan kasus politik uang tertinggi di dunia, di mana satu di antara tiga pemilih diduga terpapar jual beli suara.

Kami berharap narasumber utama dari KPK akan memaparkan pandangannya mengenai titik-titik rawan korupsi pada Pemiliu dan Pilkada. Sebagai pihak yang memahami dinamika politik lokal, tentu saja para komisiner KIP, komisioner Panwaslih dan tokoh masyarakat Aceh lebih paham sisi lain dari potensi korupsi yang ada di daerah kita,” kata Nova.

Gubernur Aceh itu menambahkan,, Penyelenggara Pemilu adalah salah satu pihak yang rentan terhadap terjadinya politik uang. Oleh sebab itu, melalui bimtek yang digelar KPK tersebut ia berharap tanggungjawab penyelenggara Pemilu bukan hanya sebatas menjalankan tahapan dengan baik. Namun tidak kalah pentingnya adalah, penyelenggara Pemilu harus bisa mengantisipasi berbagai potensi penyelewengan yang terjadi.

Direktur Bidang Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, mengatakan tujuan pihaknya menggelar kegiatan bimbingan tersebut adalah untuk mengingatkan penyelenggara dan pemilih Pemilu serta Pilkada di Aceh tentang bahayanya politik uang. Ia mengatakan, pemimpin dan pemerintahan yang baik dapat diraih bila penyelenggara dan pemilih memiliki integritas saat mengikuti pemilu maupun pilkada.

Kita menyadari KPK tak mungkin memberantas korupsi sendiri, karena itu kita menggandeng seluruh komponen bersama untuj mencegahnya. Perlu kita tanamkan integritas dalam diri sendiri agar tak melakukan korupsi,” kata Kusdwidjanto.

Kusdwidjanto menyebutkan, integritas lahir dari iman yang kuat, memiliki komitmen, konsisten tahan godaan dan rela berkorban. Selain itu, integritas juga perlu dukungan orang lain. “Karena itu kami hadir untuk mengingatkan pentingnya integritas untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.”

Dalam menyikapi maraknya praktik korupsi di berbagai bidang di negeri ini, KPK menggencarkan tiga aspek penanganan. Ketiga aspek tersebut adalah pendidikan korupsi dalam rangka membentuk pemahaman masyarakat terkait bahayanya praktik korupsi. Berikutnya adalah upaya pencegahan dengan menerapkan sistem pemerintahan yang transparan agar mempersempit ruang terjadinya penyimpangan. Terakhir yaitu penegakan hukum bagi mereka yang korupsi.

Ketiga ini tak dapat sukses bila masyarakat tak terlibat aktif memberantas korupsi. Informasi dan peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam menegakkan hukum ini sehingga penyelenggaraan pemilu berjalan baik tanpa ada penyimpangan,” ujar Kusdwidjanto.

Bimbingan teknis yang digelar KPK RI itu diikuti sebanyak 50 peserta yang terdiri dari unsur Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, dan unsur organisasi masyarakat. Bimbingan berlangsung selama dua hari dari 22 sampai 23 September 2021.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri, Ketua Panwaslih Aceh dan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPK RI Gelar Bimtek Antikorupsi Bagi Penyelenggara dan Pemilih Pemilu di Aceh

Trending Now

iklan