Relasi Nasional | Lhokseumawe - Kasus perceraian rumah tangga di Lhokseumawe kian meningkat. Hal ini sesuai data yang dicatat oleh Mahkamah Syari'ah Lhokseumawe bahwa ada 247 kasus perceraian yang ditangani sejak Januari hingga September 2021 dengan mayoritas kasus istri gugat cerai suami
Ketua Mahkamah Syari'ah Lhokseumawe, Azmir menjelaskan bahwa dari 247 kasus perceraian, sebanyak 210 diantaranya kasus istri menggugat cerai suami. Sementara kasus perceraian suami talak istri hanya berkisar sekita 37 kasus
Tahun sebelumnya 2020, ada sebanyak 329 kasus perceraian yang ditangani dengan kasus perceraian istri gugat suami sebanyak 239 dan kasus talak hanya 88 kasus, tambahnya
"Jika dibandingkan dengan tahun 2020 maka kasus perceraian tahun 2021 ini termasuk stabil dan masih ada kemungkinan akan meningkat lagi selama 3 bulan kedepannya," ujar Azmir
Azmir menerangkan bahwa kasus perceraian kerap terjadi akibat perselisihan antara kedua belah pihak yang tidak bertanggung jawab dalam mengurus kehidupan rumah tangganya. Sementara faktor ekonomi, KDRT, dan perselingkuhan itu persentasenya sangat kecil hanya dibawah 10%
Namun Azmir menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan jalan terbaik untuk kedua belah pihak. Jika masih bisa dipertahankan maka akan diambil jalan untuk memperbaiki hubungan keduanya tanpa harus menempuh perceraian yang sangat merugikan keduanya
Sumber : detik.com