KLHK Setujui Pelepasan Kawasan Hutan untuk Kampus II Universitas Syiah Kuala

relasinasional
09 Oktober 2021 | 17:20 WIB Last Updated 2024-08-23T16:48:31Z

KLHK Setujui Pelepasan Kawasan Hutan untuk Kampus II Universitas Syiah Kuala

 

Relasi Nasional | Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga sebagai ketua DPW NasDem Aceh Teuku Taufiqulhadi, mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) menyetujui perpanjangan surat keputusan tentang pelepasan kawasan hutan untuk Universitas Syiah Kuala (USK). Keputusan itu menggatikan keputusan menteri tahun 2020 yang telah habis berlaku.9/10/21

“Pagi tadi, menteri KLHK, Ibu Siti Nurbaya, mengabarkan bahwa Kementerian KLHK menyetujui perpanjangan surat keputusan tentang pelepasan kawasan hutan untuk USK,” kata Taufiqulhadi


Taufiqulhadi menjelaskan dalam keputusan itu disebutkan menteri setuju melepaskan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversikan untuk pengembangan Kampus II USK atas nama Gubernur Aceh.

“Luas lahannya sekitar 1.588 hektar, terletak di Aceh Besar,” kata Taufiqulhadi.

Taufiqulhadi menyebutkan bahwa perpanjangan surat berlaku selama satu tahun. Dengan demikian, kata dia, masih memiliki waktu yang cukup panjang untuk penyelesaian berbagai surat-menyurat antara Gubernur Aceh dan pimpinan USK.

“Jika serah terima sudah selesai, BPN akan memberikan status hak kepada tanah itu nanti. Semua Insya Allah akan berlangsung cepat,” kata Taufiqulhadi.(Rel)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KLHK Setujui Pelepasan Kawasan Hutan untuk Kampus II Universitas Syiah Kuala

Trending Now

iklan