Miris! Anak Gugat Ibu Kandung di Aceh Tengah, Anggota DPR RI Ini Sarankan Mediasi

relasinasional
18 November 2021 | 22:54 WIB Last Updated 2024-08-23T16:48:31Z

Miris! Anak Gugat Ibu Kandung di Aceh Tengah, Anggota DPR RI Ini Sarankan MediasiFoto : H. M. Nasir Djamil, S.Ag, M.Si Anggota Komisi Hukum DPR RI


Relasi Nasional | Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR RI M Nasir Djamil memberikan tanggapan terkait adanya gugatan yang dilayangkan seorang (ASN) Aceh Tengah berinisial AH yang menggugat ibu kandungnya untuk mengosongkan rumah dan membayar uang ganti rugi sebesar 700 juta di Pengadilan Negeri (PN) Takengon.

Menurut Nasir sebelum perkara bernomor 9/dt.G/2021/PN Tkn yang pada 19 Juli 2021 tersebut dilanjutkan, kiranya ada upaya mediasi yang dilakukan para pihak.

"Menanggapi seorang anak yang juga salah satu pejabat di Aceh Tengah berinisial AH menggugat ibu kandungnya tersebut kiranya ada upaya mediasi". Ucap Nasir

Disampaikannya, bahwa untuk upaya mediasi sangat mungkin untuk dilakukan agar tidak ada pihak yg merasa disalahkan.

"Dengan adanya mediasi baik tergugat dan penggugat akan terjamin hubungan para pihak untuk selalu tetap baik". Sebut Nasir

Politisi PKS ini juga menyarakan agar dilibatkannya peran tetua adat dan ulama dalam menengahi permasalahan ini.

"Kiranya ada andil dari ketua adat dan juga para ulama. Keterlibatan mereka sangat penting terutama tekait masalah-masalah seperti ini" tambah Nasir

Pada proses mediasi, hari pertama sidang majelis hakim wajib mengupayakan perdamaian kepada para pihak melalui proses mediasi.

Para pihak dapat memilih mediator hakim atau non hakim yang telah memiliki sertifikat sebagai mediator dalam waktu 1 (satu) hari.




Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Miris! Anak Gugat Ibu Kandung di Aceh Tengah, Anggota DPR RI Ini Sarankan Mediasi

Trending Now

iklan