Relasi Nasional | Bireuen - Bukan lagi menjadi fenomena asing, kasus pelecehan seksual terhadap perempuan di Aceh semakin meningkat bahkan kasus tersebut terjadi dilingkungan orang - orang yang berpendidikan seperti halnya kasus dugaan pelecehan mahasiswi oleh oknum dosen di salah satu Universitas di Aceh
Berdasarkan data korban melapor yang diinformasikan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Aceh dalam kurun waktu 3 bulan terakhir pada tahun 2021 menyebutkan sebanyak 594 kasus kekerasan seksual di Aceh yang melapor dan itu ditambah lagi dengan yang belum melapor. Kemungkinan sangat banyak lagi
Sungguh miris kasus yang terjadi di Bumi Serambi Mekkah ini!
Ketua Bidang Kepemudaan DPD PKS Bireuen, Elga Safitri, S.Pd mengatakan hal ini sudah sangat memprihatinkan dan bahkan sudah masuk kategori darurat. Jadi harus ada tindakan tegas dari Pemerintah
"Jangan didiamkan lagi! Pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas mengenai hal ini mengingat kasus yang terjadi sudah semakin meningkat dan sudah masuk dalam kategori darurat," ujar Elga
Elga yang juga menakhodai Ketua Umum Gerakan Perempuan Bireuen (GPB) ini menambahkan harus ada langkah konkrit dari Pemerintah dan Stakeholder yang bersangkutan untuk mengambil tindakan tegas terhadap kasus ini. Misal dengan memberikan hukuman setimpal bagi pelaku pelecehan seksual sehingga ada efek jera dan bagi para korban agar diberikan perlindungan hukum yang adil serta proses pemulihan trauma yang menunjang akibat kasus pelecehan yang dialaminya
"Kasus ini jangan dianggap remeh mengingat banyak generasi bangsa khususnya perempuan yang ikut hancur masa depannya karena ulah nafsu oknum yang sangat melanggar syari'ah maka saya berharap Pemerintah atau Stakeholder lainnya mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan kasus ini," jelas Elga
Tidak hanya Pemerintah, masyarakat umum juga harus ikut berperan dalam mengantisipasi terjadinya kasus ini. Mulai dari orangtua, lingkungan belajar (Sekolah atau Kampus) dan warga desa. Langkah yang dapat ditempuh misal dengan memberikan bimbingan, penyuluhan, atau bila perlu membuat posko pengaduan di setiap Instansi atau Gampong dengan tetap menjaga identitas korban agar tidak tersebar bilamana kasus pelecehan ini terjadi
Pada akhirnya, kita semua berharap agar kasus ini tidak terjadi lagi di Bumi Aceh agar perlindungan keamanan dari gangguan yang membahayakan dan tindakan asusila yang bisa menyebabkan trauma yang luar biasa ini tidak lagi dirasakan oleh perempuan di Aceh, tutup Elga penuh harap (Ilham)