Relasi Nasional | Jakarta - Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi memimpin Rapat DPD RI bersama Menkopolhukam dalam rangka membahas Penuntasan Penanganan Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Ruang Rapat DPD RI, Kamis (2/12).
Fachrul Razi mengatakan bahwa adanya indikasi kucuran dana BLBI oleh bank penerima dana didasarkan atas kebijakan pemerintah akibat adanya krisis ekonomi dan moneter tahun 1997/1998 yang bertujuan untuk memulihkan atau menyelamatkan stabilitas perekonomian negara yang diselewengkan, dan terindikasi tidak dipergunakan sesuai tujuan dan tidak dikembalikan dalam tempo yang ditentukan.
"Terkait Penuntasan BLBI Gate, DPD RI turut mempertanyakan adanya dugaan dana kerugian negara lebih dari 1000 Triliun, tetapi mengapa hanya di tagih sebesar 110 Triliun" ujar Fachrul Razi.
Senator Fachrul Razi menambahkan, DPD RI mengundang Menkopolhukam sebagai Ketua Pengarah dalam rangka mendengarkan penjelasan dari pihak Pemerintah terkait langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah. "Oleh karena itu, pada kesempatan ini DPD RI ingin mendapatkan penjelasan yabg konprehensif dari Menkopolhukam selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI terkait penuntasan penanganan kasus BLBI" pungkas Fachrul Razi.
DPD RI menilai agar tim Satgas BLBI seharusnya dengan cermat memeriksa kembali, dalam laporan keuangan Bank-Bank penerima obligasi rekapitasisasi pemerintah, sebagai indikasi terjadinya pengaburan penerimaan bunga subsidi obligasi rekapitulasi tersebut.
"Didalam pos laporan keuangan satu - satunya Bank adalah hanya Bank BRI yang dengan jujur dan transparan menuliskan pos penerimaan pendapatan Bunga Obligasi rekapitulasi pemerintah secara transparan bahkan dalam catatan laporan keuangan tahun 2010 Bank BRI justru mengembalikan obligasi rekapitalisasi pemerintah pada halaman 65 (catatan atas laporan keuangan konsolidasi tahun 31 Desember 2011 dan 2010).
Sebagaimana kita ketahui, Bahwa sesungguhnya Nilai Kerugian pada Keuangan Negara dalam Mega Skandal BLBI, patut diduga adalah lebih dari 1000 Triliyun. " Dana APBN kita yang 70% nilainya bersumber dari pajak yang disetor seluruh rakyat Indonesia tersebut diduga dibiarkan luput dari sorotan DPR RI/DPD RI dan tidak ditindak lanjuti penegakan hukumnya oleh KPK-Kejagung RI," tegas Fachrul Razi.
Terakhir Senator Fachrul Razi menegaskan, seiring dengan itu, DPD RI juga telah menerima aspirasi masyarakat dan daerah yang pada dasarnya ingin mendapatkan transparasi mengenai Kasus BLBI ini terutama mengenai nilai kerugian negara serta proses penagihan dan/atau pengembalian fasilitas BLBI dari pada Obligator/debitor.
"Kami sepakat dengan Menkopolhukam dan Tim Satgas BLBI untuk terus mengejar 110 Triliun uang negara, namun DPD RI akan terus mendalami indikasi anggaran kerugian sampai 1000 triliun," tegas Fachrul Razi.
Hadir dalam rapat kerja pembahasan BLBI dengan Menteri Polhukam RI diantaranya, Ketua Komite II Yorrys Raweyai, Ketua Komite III, Sylviana Murni, Waka Komite IV, Ajbar, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Sasmito Hadinagoro, Ketua LPEKN, serta Purnama T. Sianturi, Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara. (***)