Relasi Nasional | Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mengikuti Rapat Evaluasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) yang digelar daring oleh Tim Penilai Ortala Kemenag RI, Senin (24/01/2022).
Kegiatan ini diikuti 6 tim yang bagi berdasarkan area tugas, yang pimpin oleh ketua tim. Seluruh tim mempresentasikan masing-masing tugas dalam rangka penilaian Zona Integritas di Kanwil Kemenag Aceh, dan batas waktu untuk melengkapi dan mengupload semua dokumen dan bukti kegiatan hingga 30 Januari 2022.
Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg mengatakan Kemenag Aceh bertekad meraih predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) 2020-2024.
"Dibutuhkan upaya bersama, komitmen dan tekad yang kuat seluruh jajaran guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan peningkatan kualitas pelayanan publik dalam lingkungan Kementerian Agama," kata Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.
Karena itu, Iqbal juga mengajak pejabat dan operator untuk fokus menyelesaikan anggaran dengan baik dan tepat waktu serta melakukan dokumentasi laporan keuangan dan kegiatan dengan rapi.
“Kami mohon dukungan semua tim untuk melengkapi semua bahan-bahan yang dibutuhkan beserta dokumentasinya,” kata Iqbal.
Ia menjelaskan di era reformasi birokrasi ini indikator kinerja berdampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Untuk diketahui, sebelumnya seluruh ASN Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menandatangani pakta integritas Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), pada Senin 15 Maret 2021 lalu.
Adapun penandatanganan pakta integritas itu, merupakan komitmen ASN untuk mewujudkan reformasi birokrasi dan wilayah bebas korupsi. (Murhaban)