Relasi Nasional | Kutacane - Ketua Karang Taruna Kecamatan Badar, Aceh Tenggara. Meminta segara Bupati Aceh Tenggara untuk mencopot Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara (SA)
Berkenaan dengan diamankannya kepala Baitul Mal Aceh tenggara dan sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Raudatussalihin di Mapolres Aceh Tenggara terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang di lakukan terhadap Santri kelas 3 Ponpes Raudatussalihin Desa Rema Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh tenggara.
Gendon Selian , meminta Bupati Aceh Tenggara segera mencopot kepala Baitul mal Aceh Tenggara.
Terkait dugaan perbuatan yang sangat tidak terpuji dan keji tersebut telah mencoreng citra baik instansi pemerintahan dan membuat malu masyarakat Aceh Tenggara.
Perbuatan ini sangatlah keji dan tak terpuji maka wajib di tindak tegas sesuai dengan kewenangan hukum, dan saya meminta kepada Bupati Aceh Tenggara dalam hal ini Bapak Drs. H. Raidin Pinim, MAP, untuk mencopot segera kepala Baitul Mal Aceh Tenggara, ungkap Gendon Selian kepada awak media.
Di tambah lagi info yang telah dihimpun, korban merupakan masih tergolong anak dibawah umur dan merupakan siswa yang sedang mondok di pesantren tersebut, dan ini sangat berefek fatal dan dapat mengganggu terhadap proses pembelajaran serta membuat keresahan dan kerisauan seluruh orang tua yang anaknya sedang mondok di ponpes tersebut.
Dan selanjutnya, apabila sudah terbukti kuat, tersangka (SA) wajib ditindak secara tegas sesuai undang undang yang berlaku, tutup Gendon.