Relasi Nasional | Barito Timur - Pengadilan Agama Kelas II Tamiang Layang menyebut perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi penyebab utama terjadinya perceraian di Kabupaten Barito Timur sepanjang tahun 2021.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua PA Tamiang Layang Miftah Faridi saat ditanya wartawan pada Senin, 17 Januari 2022.
Ia menuturkan dari 91 perkara perceraian yang didaftarkan 57 diantaranya disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Disusul karena meninggalkan salah satu pasangan 14 perkara, ekonomi 9 perkara, zina 2 perkara, mabuk 2 perkara, dihukum penjara 2 perkara, kekerasan dalam rumah tangga 2 perkara, judi 1 perkara dan murtad 1 perkara.
Menurut Miftah pandemi covid-19 ternyata tidak memberikan dampak peningkatan angka perceraian.
Fakta itu berbeda dengan prediksi banyak pakar. Menurut Pemerhati Sosial, M Agus Syafii disalah satu media online angka perceraian di masa pandemi Covid-19 meningkat. Karena banyaknya suami yang terkena PHK atau Putus Hubungan Kerja.
Meski begitu, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Karusen Janang M.Halimi membagikan kiat-kiat menghindari perceraian.
“Ada solusi dalam menghadapi masalah dengan pasangan. Selalu ingat bahwa kita membentuk sebuah keluarga ingin mendapat berkah dari Allah dan syafaat Rasul,” ujarnya.
Cara ini menurutnya paling ampuh. Setiap pasangan mengamalkan ibadah berjamaah dirumah minimal sekali dalam satu hari. Suami isteri melaksanakan amalan fardu maupun sunnah bersama-sama.
“Ibadah berjamaah secara rutin mendatangkan ketenangan hati, itu sebuah keberkahan pada sebuah keluarga," pungkasnya. (Setiawan)