LHP BPK Kasus SPPD Fiktif DPRK Keluar, Kejari Simeulue : 2,8 M Kerugian Negara

relasinasional
27 Januari 2022 | 17:00 WIB Last Updated 2024-08-24T03:38:17Z

LHP BPK Kasus SPPD Fiktif DPRK Keluar, Kejari Simeulue : 2,8 M Kerugian Negara

Relasi Nasional | Simeulue - Aliansi Mahasiswa Rakyat dan Buruh (Amarah) datangi Kejaksaan Negeri Simeulue mempertanyakan hasil LHP BPK RI terhadap kasus SPPD DPRK Simeulue

Kasintel Kejari Suheri Wira menyampaikan hasil LHP BPK RI Benar sudah diterimah olek Kajari Simeulue pada tanggal 5 Januari di kantor BPK Perwakilan Aceh, Banda Aceh.


Suheri Wira Mengatakan hasil LHP BPK RI tersebut benar ada kerugian negara sebanyak 2.801.814.016,00 Milyar pada APBK tahun 2019

Ia juga menyampaikan bahwa kejari saat ini sedang memproses untuk tahap selanjutnya

Bahwa terhadap LHP BPK RI tersebut menyebutkan di tahun anggaran 2019 pada sekretariat DPRK simeulue , anggota dprk simeulue periode 2014- 2019 melakukan perjalanan dinas /sppd luar daerah ditemukan Fiktif dan Mark-up harga tiket serta hotel.


Dengan adanya LHP BPK RI tersebut, sudah terpenuhinya alat bukti sebagaimana di atur dalam pasal 184 KUHAP, sehingga Koordinator Amarah Isra Fu'addi,SH menegaskan agar kasus ini segera di tuntaskan.

"Jelas ada kerugian negara pada LHP BPK RI, artinya kasus ini semakin mengarah. segera pihak kejaksaan negeri Simeulue yang dinahkodai oleh bapak R. Hari Wibowo.SH.MH segera menetapkan tersangka dari hasil BPK RI tersebut".

Sehingga adanya kepastian hukum dan dapat meninggkatkan publik trush (kepercayaan publik) masyarakat terhadap Kejaksaan RI terkhusus Kejari Simeulue.
(Helman/Murdi)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LHP BPK Kasus SPPD Fiktif DPRK Keluar, Kejari Simeulue : 2,8 M Kerugian Negara

Trending Now

iklan