LHP BPK RI : Terkait Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue Sudah Keluar dan Telah Diserahkan ke Kajari

relasinasional
17 Januari 2022 | 19:50 WIB Last Updated 2024-08-23T16:53:20Z

LHP BPK RI : Terkait Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue Sudah Keluar dan Telah Diserahkan ke Kajari

 

Relasi Nasional | Simeulue - Koordinator Amarah Simeulue Isra'fuadi dalam rilisnya mengatakan pada awak media saat mendatangi BPK Perwakilan Aceh menanyakan tentang kejelasan LHP BPK RI tentang kasus SPPD DPRK Simeulue

Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Aceh, Iwan Arif Wijayanto mengatakan bahwa LHP BPK RI Tentang kasus SPPD DPRK Simeulue sudah dikeluarkan dan telah diserahkan oleh BPK RI kepada Kajari Simeulue pada tanggal 5 Januari 2022 di kantor BPK Perwakilan Aceh"


Koordinator Amarah, Isra Fu'addi mengatakan bahwa penyampaian dari BPK Perwakilan Aceh tersebut merupakan harapan yang selama ini di tunggu bersama teman-teman.

"Alhamdulillah ternyata LHP sudah keluar dan telah diserahkan ke kajari Simeulue, Tinggal kita minta kajari agar segera memproses"ucapnya

Isra menegaskan bahwa jika isi LHP terdapat kerugian negara maka diminta kepada kejari agar segera menetapkan tersangka, jika tidak ada kerugian negara dalam LHP maka perkara tersebut bisa dihentikan agar ada kepastian hukum terhadap perkara tersebut.

Kami berharap agar kejari Simeulue transparan dalam menyelesaikan perkara tersebut. kami akan tetap kawal sampai tuntas" tutup Isra'fuadi (Helman/Murdi)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LHP BPK RI : Terkait Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue Sudah Keluar dan Telah Diserahkan ke Kajari

Trending Now

iklan