Relasi Nasional | Kotabaru – Ketua Forum Pemuda Dayak Kabupaten Kotabaru Impersona melalui Wakil Adang Suriadi menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kepolisian merespon aspirasi masyarakat Kalimantan.
ForDayak mengajak para pemuda di pulau Laut untuk mengambil pembelajaran agar tidak mudah mengucapkan ujaran yang bisa menyinggung suku ataupun ras tertentu, Rabu pagi (02/02).
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polri dan meminta masyarakat menjaga suasana dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya dari gedung Sekretariat ForDayak.
Penghargaan senada dikemukakan Dewan Pimpinan Wilayah ForDayak Kalimantan Selatan, menurut Plt Ketua Ariefianto Polisi telah menindaklanjuti semua laporan kepada Edy Mulyadi.
Dalam perkembangan kasus “Jin Buang Anak”, Bareskrim menahan Edy Mulyadi setelah status hukumnya naik dari saksi menjadi tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, oleh penyidik Edy Mulyadi dijerat dengan pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE. Kemudian, juncto pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juga juncto pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 serta juncto pasal 156 KUHP.
"Ancaman 10 tahun, masing-masing pasal ada, jadi ancaman 10 tahun. Sekali lagi penyidikan ini dilakukan secara objektif, proporsional dan profesional," pungkasnya. (Setiawan)