PKR DPD Kota Batam Siap Menjadi Partai Peserta Pemilu 2024

relasinasional
13 Februari 2022 | 21:04 WIB Last Updated 2024-08-24T14:19:35Z

PKR DPD Kota Batam Siap Menjadi Partai Peserta Pemilu 2024

 
Relasi Nasional | Batam - Partai Kedaulatan Rakyat atau PKR hadir di Kota Batam untuk membawa perubahan di Kota Batam. Partai yang dipimpin oleh Ketua Umum Tuntas Subagyo, SM, MM atau yang disapa Mas Tuntas yakin partainya berasal dari masyarakat kecil yang tidak punya pengaruh apa-apa, tidak ada tokoh, dan hanya masyarakat biasa yang ingin membawa perubahan.

Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) Dewan Pimpinan Daerah Kota Batam yang sudah mendapatkan SK dari DPP yang ditandatangani oleh Ketua Umum Tuntas Subagyo, SM, MM dan Sekretaris Jenderal Sigit Prawoso, S.Pd dengan Lampiran Nomor: 228/SK/DPP/PKR/XI/2021 periode 2021 sampai 2026 dengan kepengurusan Suwarno sebagai Ketua, Hansman Erdianto, A.Md sebagai Sekretaris dan R. Erwinsyah Putra Rambe sebagai Bendahara dan beberapa Wakil Ketua di bidangnya, dengan Ahmad Yasir Arafat sebagai Pelopor yang membawa Partai ini ke Kota Batam sebagai Penasehat.

"Saat ini PKR Kota Batam sedang melakukan proses administrasi ke Kesbangpol dan dalam waktu dekat akan keluar SKT nya, klo ga ada halangan sudah bisa diambil secepatnya," ujar Hansman Erdianto, A.Md.

"Selain proses administrasi ke Kesbangpol, kita juga sedang tahap proses administrasi ke Kemenkumham untuk legalitas dan kedepannya tinggal verifikasi." Ujarnya.

"Kita juga sedang tahap mencari figur masyarakat untuk menjadi calon ketua di DPC yang ada di kecamatan di Kota Batam."

Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) di deklarasikan pada tanggal 28 Oktober 2021 di Hotel Adiwangsa, Solo. Partai yang berasal dari Ormas Panji Panji Hati Tikus Pithi Hananta Baris ini murni berasal dari rakyat kecil yang ingin perubahan lebih baik lagi.

Dengan legalitas PKR berupa Akta Notaris Sri Rumiyanti, SH, Sp.N No 01 tahun 2021 serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai yang tersusun dengan rapih, menjadi pedoman untuk melangkah bersama rakyat kecil di Kota Batam.

Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 Pasal 173 syarat untuk menjadi partai peserta pemilu harus berstatus badan hukum, memiliki Kepengurusan di seluruh Provinsi, 75 persen Kabupaten Kota dan 50 persen Kecamatan, serta 30 persen Keterwakilan Perempuan.

Menurut Tuntas Subagyo sang ketua umum PKR dalam paparannya mengatakan, PKR adalah partai rakyat. Lahir dari rakyat dan bekerja demi rakyat. Di sini tidak ada tokoh nasional. Yang ada hanyalah rakyat biasa. Dan bahkan saya sebagai ketua umum juga rakyat biasa, warga negara Republik Indonesia. Karena itulah kita menggunakan maskot Punakawan sebagai simbol rakyat biasa tapi memiliki pengaruh besar dalam mewarnai tatanah kehidupan.(Erwin)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PKR DPD Kota Batam Siap Menjadi Partai Peserta Pemilu 2024

Trending Now