Relasi Nasional | Jakarta - H. Sudirman yang akrab disapa Haji Uma Anggota DPD RI asal Aceh, angkat bicara terkait surat edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala. Rabu (23/02/2022).
Surat edaran tersebut menjadi kontroversi dan menuai protes umat Islam Nusantara, termasuk protes Haji Uma yang meminta Menteri Agama untuk berhenti membuat aturan yang selalu menuai protes masyarakat
"Aturan Menag SE No 5 tidak terlalu urgent untuk dikeluarkan, apalagi berbicara aturan penggunaan pengeras suara di mesjid sudah turun temurun sebelum Indonesia Merdeka tidak terjadi gesekan dengan pemeluk agama lainnya” Ujar Haji Uma saat di konfirmasi melalui media Relasi Nasional
Haji uma juga menilai kinerja menteri Agama sekarang jauh dari kata berhasil, bahkan pernyataan dan kebijakan yang dikeluarkan justru sering terjadi gesekan (chaos) dan protes
"Saya sebagai salah seorang anggota DPD RI menyarankan kepada presiden untuk mengevaluasi kelayakan Bapak Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama, saya merasa beliau tidak mampu untuk menduduki jabatan sebagai Menag, mungkin ada baiknya Bapak Presiden untuk dapat dipertimbangkan kembali," harap Haji Uma.
H. Sudirman Senator DPD RI juga menambahkan kebijakan tersebut tidak relevan dengan syiar menghidupkan Islam dan mensyiarkan Islam sampai mengatur waktu syiar dengan membatasi penggunaan mikrofon.
Apalagi ummat Islam akan menyambut bulan suci Ramadhan, selanjutnya malam hari raya, khutbah jumat dan pengajian-pengajian lainnya yang menggunakan pengeras suara seperti biasanya
"Bukankan tentang pendirian rumah ibadah juga diatur oleh SKB 3 Tahun 2006 dan itu sudah cukup dan memaklumi konsekuensi keberadaan nya," tutup Haji Uma ( Mukhtar Efendi)