Terkait Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan, Advokat Nourman : Saya akan Bela Korban Bukan Tersangka

relasinasional
15 Februari 2022 | 20:38 WIB Last Updated 2024-08-23T16:48:32Z

Terkait Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan, Advokat Nourman : Saya akan Bela Korban Bukan TersangkaFoto : Advokat Nourman Hidayat bersama Psikolog Endang Setiyaningsih



Relasi Nasional | Banda Aceh - Advokat Aceh, Nourman Hidayat mengumumkan dalam rilisnya bahwa dalam kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, sepanjang dia yakini tidak ada unsur kriminalisasi maka dirinya akan berada bersama korban, bukan bersama tersangka.


"Namun dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh asas praduga tak bersalah, sehingga hukum acara bisa ditegakkan secara baik dan kepada tersangka pelaku tetap harus diperlakukan secara manusiawi", ujar Nourman yang dikirim secara tertulis via WhatsApp kepada media Relasi Nasional, Selasa (15/2/2022)

Menurut Nourman, anak-anak dan perempuan menjadi pihak yang paling dirugikan dan lemah dalam kasus seperti ini. Perlindungan hukum kepada para korban harus lebih terpadu dan solutif bagi masa depan mereka sekaligus menjadi rekayasa sosial untuk masa depan yang lebih baik tanpa adanya kekerasan terhadap anak dan perempuan.


"Ini menyangkut trauma dan sanksi sosial, karena sering kali korban tidak mampu bersuara untuk membela dirinya sendiri sebagai korban", terang Nourman

Terkait hal tersebut, Nourman akan didukung oleh beberapa psikolog dan beberapa praktisi yang akan memberikan advice dan pertimbangan sesuai dengan keahlian mereka termasuk para penegak hukum

Salah satu psikolog yang akan mendukung advokasi ini adalah Endang Setyaningsih, S.Psi., M.Pd., Psikolog yang kerap menangani kasus kekerasan seksual kepada anak dan perempuan.


"Bu Endang menjadi mitra strategis dan menjadi teman diskusi selama ini. Kami sudah membahas berbagai kasus dan membuat rekomendasi tentang apa yang harus dilakukan. Kami menemukan titik temu yaitu membela Korban dengan prinsip keadilan", ungkapnya

"Untuk beberapa kasus, kami meminta pendapat para pemuka agama, terkait fikih dan pertimbangan dalam hukum syariat", kata Nourman lagi.

"Untuk kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan ini kita memang harus berkolaborasi bersama, termasuk dengan penegak hukum untuk menjaga, membina, menegakkan dan pada akhirnya terpenuhinya rasa keadilan di dalam masyarakat," sambung Nourman lagi

Perlindungan hukum bukan saja dilakukan pasca terjadi kekerasan tersebut, namun sudah harus dimulai dalam hubungan keluarga. Lembaga ketahanan keluarga adalah kuncinya. Menurut Nourman, salah satu solusi strategis bersifat preventif adalah ketahanan keluarga.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan, Advokat Nourman : Saya akan Bela Korban Bukan Tersangka

Trending Now

iklan