Terkait Polemik MAA, Akademisi Hukum Unimal : Gubernur Aceh Harus Berjalan Sesuai Hukum

relasinasional
13 Februari 2022 | 14:39 WIB Last Updated 2024-08-27T12:55:41Z

Terkait Polemik MAA, Akademisi Hukum Unimal : Gubernur Aceh Harus Berjalan Sesuai Hukum

 

Relasi Nasional | Lhokseumawe - Kisruh polemik Majelis Adat Aceh (MAA) semakin rumit menjadi masalah serius yang harus di perhatikan dan di selesaikan. Sebelumnya pada Mubes yang dilaksanakan tahun 2018 lalu, Badruzzaman keluar sebagai pemenang secara aklamasi sebagai ketua MAA.

Permasalahan ini semakin rumit karena Ketua terpilih H. Badruzzaman belum dilantik oleh Nova Iriansyah Selaku Gubernur Aceh. Sebaliknya, Pihak Pemerintah Daerah dalam Hal ini Gubernur Aceh meminta permasalahan itu diselesaikan di meja hijau pengadilan dengan dalih ketua terpilih tidak sah secara administratif


Sebelumnya hasil Pengadilan PTUN Banda Aceh menyatakan bahwa H. Badruzzaman terpilih secara sah. Hal ini sampai kepada Mahkamah Agung ( MA) hasilnya sama seperti di keputusan pengadilan bahwa Badruzzaman secara sah terpilih sebagai ketua MMA. Namun dari terpilihnya Badruzzaman secara aklamasi sejak Mubes 2018 hingga saat ini Belum memiliki SK Kepengurusan.

Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) mengirimkan surat kepada Gubernur Aceh terkait kelanjutan dari ketua MAA terpilih. Tapi hasilnya masih nihil.

Sementara itu, beberapa waktu yang lalu Wali Nanggroe justru mengusulkan Tgk Yunus Dedi Sebagai Ketua MAA kepada Gubernur Aceh. Akibat usulan tersebut memperparah polemik ketua Majelis Adat Aceh.

Hadi Iskandar, S.H., M.H. C.HLC., CM. NNLP Selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh kepada Wartawan Relasi Nasional mengatakan, setiap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan oleh siapapun.

"Setiap putusan pengadilan berkekuatan hukum harus dilaksanakan karena putusan Pengadilan TUN bersifat Erga Omnes yang mengikat semua pihak dan bersifat publik", ujar Hadi Iskandar Dosen Fakultas Hukum kepada Wartawan melalui WhatsApp Sabtu,12/02/2022.

Dia juga mengatakan, sebagai negara hukum tindakan Gubernur Aceh harus berdasarkan hukum dan perintah hukum harus dijalankan secara baik tanpa memandang kepentingan pribadi atau golongan.

"Pengawasan terhadap putusan dilakukan oleh Pengadilan TUN Banda Aceh,
Bagi Pejabat yang tidak melaksanakan putusan PTUN maka UU PTUN me nyediakan mekanisme berupa sanksi Administratif dapat dilakukan upaya paksa sampai juga meminta Presiden untuk turun tangan dan Pejabat yang tak mau melaksnakan Putusan pengadilan dapat di umumkan di media terhadap Pejabat yg tidak Patuh Hukum serta termasuk pengenalan uang paksa dan ini juga kalau Geburnur tak Patuh juga ini juga bagian dari perbuatan melawan hukum",
sambungnya

Dia melanjutkan, Keberhasilan pelaksanaan putusan tergantung pada wibawa Pengadilan dan kesadaran hukum para pejabat.

"Harapan kita adalah Gebernur Aceh untuk menyelasaikan persoalan ini, dan MAA adalah lembaga Kekhususan Aceh yg perlu di jaga martabat dan kewibawaannya oleh Pemerintah", harap Hadi Iskandar

Menurutnya, Pemimpin itu harus Patuh Hukum dan harus memberikan contoh ini di uji integritas dan ketaatan pada hukum

"Jangan buat Persoalan ini kerana politik tidak akan pernah selesai, gubernur patuhi saja putusan Pengadilan, jika tak patuh pada putusan pengadilan maka berdampak tidak baik pada pemerintah daerah saat ini", tutup nya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Polemik MAA, Akademisi Hukum Unimal : Gubernur Aceh Harus Berjalan Sesuai Hukum

Trending Now

iklan