Darurat Pelecehan Seksual di Perguruan Tinggi, BEM FISIP USK Launching Departemen Pelecehan Seksual Pertama di Aceh

relasinasional
28 Maret 2022 | 14:16 WIB Last Updated 2024-08-23T16:28:55Z

Darurat Pelecehan Seksual di Perguruan Tinggi, BEM FISIP USK Launching Departemen Pelecehan Seksual Pertama di Aceh

 

Relasi Nasional | Banda Aceh - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Syiah Kuala, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Launching Departemen Pelecehan Seksual Pertama di Aceh Pasca Mencuatnya Kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus di Indonesia, Sabtu, 26/03/2022.


BEM FISIP Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Launching Departemen Pelecehan Seksual. Hal ini stimulus pada pembahasan program kerja &upgrading kepengurusan BEM Universitas Syiah Kuala peridoe 2022/2023 di Aula Dinas Kominfo dan Persandian Aceh.

Pasca terpilihnya Ketua Umum Muhammad Al-Auza dan Wakil Ketua Umum Mus Muliadi pada panggung demokrasi politik mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) No. 1 di serambi Mekkah.


BEM FISIP Universitas Syiah Kuala, Meluncurkan departemen plat merahnya berperan aktif dalam kasus penanganan pelecehan seksual di lingkungan kampus yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.



Sebelumnya, masa kampanye di tahun 2021 lalu, perlindungan dan penanganan korban pelecehan seksual menjadi misi utama dari pada Paslon Muhammad Al-auza & Mus muliadi. Hal ini dilakukan berkaca pada beberapa kasus pelecehan seksual yang terjadi di kampus-kampus yang disinyalir Indonesia darurat pelecehan seksual.

Ketua Dan Wakil Ketua BEM FISIP Terpilih, berkomitmen mengaktualisasikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi dengan cara melembagakan departemen perlindungan mahasiswa yang memiliki 2 divisi yaitu perlindungan perempuan yang menangani pelecehan seksual & bullying di lingkungan kampus dan divisi pemberdayaan mahasiswa.

Departemen ini, dipimpin oleh mahasiswa Prodi Ilmu Politik, Fahrizza Uzlifa Zannatu yang turut serta memperluas makna dari pada “perlindungan” dengan cara mendiversifikasi divisi internalnya dengan menambah bullying sebagai misi melindungi mahasiswa dari diskriminasi serta perundungan.

Muhammad Al -Auza Informasi yang diterima Media Relasi Nasional.Com. mengatakan pihaknya akan terus gencar menyampaikan di beberapa forum kemahasiswaan untuk bersama mengawal kasus pelecehan seksual

Komitmen kami terhadap perlindungan mahasiswa sangat besar, kami akan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, menggunakan holistic approach serta peran aktif seluruh mahasiswa demi keberlangsungan departemen perlindungan mahasiswa ini” Ujar Muhammad Al-Auza


Diaz menambahkan Departemen perlindungan mahasiswa ini akan berkoordinasi dengan LSM, pihak kampus dan kepolisian agar membentuk suatu tim kerja yang masif serta terukur


Saya berasumsi dan terbukti secara faktual bahwa Indonesia darurat pelecehan seksual, maka oleh karenanya saya berinisiasi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi kami menginisiasi departemen ini". Sambungnya

"Karena yang melahirkan peradaban pantang dilecehkan,” tutup Auza. (Mukhtar Efendi)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Darurat Pelecehan Seksual di Perguruan Tinggi, BEM FISIP USK Launching Departemen Pelecehan Seksual Pertama di Aceh

Trending Now