Relasi Nasional | Simeulue - Pembebasan Lahan Lapangan Bola Kaki Desa Busung Indah, Kecamatan Teupah Tengah Kabupaten Simeulue senilai Rp. 387.000.000 yang bersumber dari dana aspirasi salah seorang oknum Anggota DPRK Simeulue inisial RM tahun 2018 diduga tak bertuan alias Siluman.
Terlebih dalam informasi yang diperoleh media ini menunjukan bahwa tanah tersebut merupakan milik suami RM sendiri yakni MS yang dibeli dari penduduk setempat pada tahun 2016 dengan harga Rp.110.000.000. Namun setelah dibeli oleh suami RM harga tanah membengkak menjadi Rp.387.000.000 pada tahun 2018. Kuat dugaan pelepasan lahan untuk lapangan bola kaki Desa Busung Indah itu di mark up untuk dikorupsi.
Oknum Anggota DPRK Simeulue RM saat dikonfirmasi media ini hanya menjawab singkat via whatsapp. "tanyakan aja ke dinas add oe," Ujar RM kepada media ini.
Media ini juga sempat mengkonfirmasi langsung kepada pemilik tanah pihak pertama "Rusuin" saat ditemui pemilik tanah menjelaskan bahwa benar tanahnya dibeli inisial MS suami dari RM pada tahun 2016 dengan harga Rp. 110.000.000.
"waktu itu saya terima hanya Rp.110.000.000 selebihnya saya gak tau," Jelas Pemilik tanah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda Dan OlahRaga Kabupaten Simeulue Jamal Abdi saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya mengatakan tidak mengetahui ihwal pelepasan lahan lapangan bola tersebut pasalnya ia baru menjabat pada tahun 2021.
"Saya tidak tau soal itu karena saya baru disini," kata Jamal Abdi menjawab pertanyaan awak media.
Lebih
lanjut, Jamal Abdi, juga mengatakan bahwa pembebasan lahan lapangan
bola kaki yang bersumber dari dana aspirasi RM yang terletak di desa
Busung setelah di telusuri ternyata tidak masuk dalam daftar aset
Dispora kabupaten Simeulue dan berkas menyangkut pembebasan lahan
lapangan bola untuk sementara belum dapat ditemukan namun kami tetap
akan upayakan, mungkin ada disimpan oleh petugas yang lama, ucap Jamal
Abdi. Selasa (8/3/2022).
Tidak sampai disitu, media ini mencoba
menelusuri disejumlah masyarakat desa Busung Indah, bahwa benar adanya
pembebasan lahan lapangan bola yang bersumber dari dana aspirasi
anggota DPRK Simeulue tapi sungguh Miris sepertinya lahan tersebut tak
Bertuan, dimana sampai sekarang ke afsahan tanah tersebut belum ada.
Apakah
lahan tersebut milik desa atau masih milik yang punya Aspirasi atau
sebaliknya milik Dinas terkait. Kalau benar lahan tersebut sudah sah
milik desa, mengapa sampai sekarang belum adah serah terimanya dari
Dinas terkait kepada desa maupun pemuda. sebut salah seorang warga desa
busung.
Ditempat terpisah Kepala desa Busung" Munawar" saat ditemui media ini di kediamannya mengatakan bahwa benar untuk penyerahan secara tertulis berupa surat akte belum ada kami terima dari dinas terkait tetapi kalau secara lisan Sudah pernah disampaikan dari pihak yang punya aspirasi bahwa lahan tersebut sudah menjadi milik desa.
Lanjut Munawar, Namun yang diharapkan dari
desa adalah adanya pegangan untuk desa berupa surat Akte agar baik desa
maupun pemuda tidak ragu untuk mengelola lahan tersebut.
Hal
senada juga disampaikan, Kaspan, mantan kepala desa Busung yang saat ini
menjabat sebagai kepala mukim Deloq Antengan mengatakan "bahwa mengenai
serah terima pembebasan lahan lapangan bola kaki tersebut dari dinas
terkait kepada desa belum ada." tegas Kaspan.
Jika benar dugaan
pembebasan lahan lapangan bola ini tidak bertuan, jadi dikemanakan dana
aspirasi yang bersangkutan dan Jika benar dugaan pembebasan Lahan
Lapangan Bola kaki ini di mark up oleh yang bersangkutan maka diharap
kepada penegak hukum agar segera mengusut tuntas kasus ini.
(Helman)