Hakim Tipikor Banda Aceh Kabulkan Permohonan 5 Terdakwa Korupsi dari Tahanan Rutan Menjadi Tahanan Kota

relasinasional
25 Maret 2022 | 21:09 WIB Last Updated 2024-10-05T22:59:54Z

Hakim Tipikor Banda Aceh Kabulkan Permohonan 5 Terdakwa Korupsi dari Tahanan Rutan Menjadi Tahanan Kota

 

Relasi Nasional | Simeulue - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Banda Aceh mengabulkan permohonan lima Terdakwa kasus korupsi pekerjaan pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-jalan arah simpang patriot (DOKA) kab. Simeulue tahun anggaran 2019 pada dinas PUPR dari tahanan Rutan kelas III Sinabang menjadi tahanan kota.

Kasie Intel Kejari Simeulue Suheri Wira Fernanda, SH.MH , kepada Media ini, Jumat 25/3/2022 menjelaskan "Pertimbangan Majelis Hakim mengabulkan atau mengalihkan status tahanan terhadap lima terdakwa ini atas permohonan pengalihan jenis penahanan terdakwa melalui kuasa hukum mereka kepada Majelis Hakim, pada sidang perkara Rabu 23 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh."

Pengalihan tahanan rutan menjadi tahanan kota kepada ke lima terdakwa IS, IH, MI, YA, dan AS tersebut, terhitung sejak 23 maret 2022 sampai dengan tanggal 03 Mei 2022.


"Berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh mengabulkan permohonan para terdakwa melalui kuasa hukum mereka dan memberikan Pengalihan status tahanan rutan menjadi tahanan kota kepada lima terdakwa korupsi pembangunan jalan di simeulue yaitu ,IS, IH, MI, YA, dan AS terhitung sejak 23 maret 2022 sampai dengan tanggal 03 Mei 2022" kata Kasie Intel Kejari Simeulue Suheri Wira Fernanda, SH.MH

Bahwa Berdasarkan Penetapan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Simeulue telah melaksanakan Penetapan Hakim dengan Surat Perintah No PRINT- 02 /L.1.23/Ft.1/03/2022 tanggal 24 Maret 2022.
(Murdi)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hakim Tipikor Banda Aceh Kabulkan Permohonan 5 Terdakwa Korupsi dari Tahanan Rutan Menjadi Tahanan Kota

Trending Now