Relasi Nasional | Banda Aceh - Aktivis mahasiswa Aceh Faji Amin sebut kartu kuning kepada Kejari Simeulue, Selasa 22/02/2022
Melihat laporan Amarah ke Jamwas Kejagung RI pada tanggal 10 maret 2022 agar mengganti Kajari dan Kasi Apidsus Kejari Simeulue karna diduga sengaja melalaikan kasus SPPD DPRK tersebut dengan berbagai alasan,
Pasalnya bukanlah tanpa sebab, serangkaian kegiatan dan penyidikan yang dilakukan Kejari Simeulue telah menyatakan bahwa kasus tersebut telah ditemukan pelanggaran hukum dan juga adanya kerugian Negara.
Faji amin mengatakan "Beberapa bulan yang lalu telah keluar hasil audit investigatif yang dikeluarkan oleh BPK RI yang diterima Kajari Simeulue pada tanggal 5 Januari 2022 di Kantor BPK Perwakilan Aceh dengan total kerugian negara sebanyak 2,8 Milyar fiktif dan markup.
"Kasusnya SPPD DPRK Simeulue ini sudah jelas fiktif dan kerugiannya sudah terbukti ada, tapi kenapa sampai saat ini pihak kejari simeulue belum juga menetapkan para tersangkanya." ungkap Faji
Dan hari ini kita sama-sama menyaksikan beberapa organisasi mahasiswa dan kepemudaan se Aceh mendukung penuh atas laporan Amarah ke Jamwas Kejaguang RI minggu kemarin, ini berarti menjadi sebuah pertanda kepada Kejari Simeulue jika kasus tersebut tidak segera di proses maka Kejari Simeulue akan di hujani kartu kuning dan bahkan kartu merah, tegas Faji
Kartu kuning ini sebagai bentuk penilaian kinerja kejari simeulue dalam menyelesaikan kasus tersebut
Jika kasus SPPD tersebut tidak segera di proses secara hukum, maka saya pastikan kami akan ikut berpartisipasi untuk menduduki kantor Kejari Simeulue, tutupnya (Helman)