Relasi Nasional | Aceh Utara - Batas waktu pendaftaran beasiswa yang disediakan oleh Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Utara diperpanjang menjadi 24 Maret s/d 8 April 2021.
Ini adalah kesempatan emas bagi mahasiswa miskin yang sedang menyusun tugas akhir/skripsi/tesis dan disertasi, yang belum sempat mendaftar untuk segera mendaftar di beasiswa bergengsi yang dikelola MPD Aceh Utara ini.
Dalam Surat Pengumuman resmi yang kembali dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui MPD dengan Nomor : 139.1/36/2022 yang diterima oleh media ini, Sabtu (26/03/2022)
Menyebutkan bahwa Bupati Aceh Utara memperpanjang Penerimaan berkas Proposal Biaya Pendidikan kepada Mahasiswa Fakir-Miskin untuk Penyelesaian Tugas Akhir, Skripsi,
Tesis dan Disertasi, dengan sumber dana APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2022.
Sementara itu, Sekretaris MPD, Khadijah menerangkan bagi yang belum mendaftar, pihaknya kembali menerima proposal beasiswa bagi mahasiswa miskin yang sedang menyusun skripsi, tesis dan disertasi, dengan total nilai anggaran 800 juta sumber dari APBK 2022 ini.
"Kita kembali perpanjang batas waktu penerimaan pendaftaran beasiswa Mahasiswa Fakir-Miskin untuk Penyelesaian Tugas Akhir, Skripsi, Tesis dan Disertasi sampai tanggal 4 April, dengan harapan semoga mahasiswa bisa menggunakan kesempatan dan peluang ini kembali," ujar Khadijah.
Diketahui sebelumnya, adapun untuk segala syarat yang harus di penuhi diantaranya, Surat Permohonan Bantuan Pendidikan, Foto Copy Kartu Keluarga Aceh Utara, dilegalisir Kepala Desa, Foto Copy KTP.
Surat Keterangan Fakir-Miskin dari Kepala Desa sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan mengetahui Camat setempat. Pas photo ukuran 3X4 cm sebanyak 2 lembar.
Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi sedang tidak menerima bantuan biaya pendidikan dari sumber lain (stempel basah), Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 yang ditandatangani oleh bidang akademik/yang berwewenang (stempel basah), fotocopy bukti pembayaran SPP semester berjalan.
Fotocopy SK bimbingan tugas akhir, Skripsi, Tesis, atau Disertasi dari Perguruan Tinggi yang dilegalisir oleh yang berwenang (stempel basah), fotocopy buku rekening Bank Aceh Syariah/BPD Syariah yang masih aktif atas nama sendiri sebanyak 2 lembar. (Murhaban)