Kisruh SE Menag dan Pernyataan Kontoversial Yaqut Cholil Quomas, HMI Geruduk Kantor DPRK Kota Lhokseumawe

relasinasional
01 Maret 2022 | 22:39 WIB Last Updated 2024-08-24T13:53:48Z

Kisruh SE Menag dan Pernyataan Kontoversial Yaqut Cholil Quomas, HMI Geruduk Kantor DPRK Kota Lhokseumawe

 

Relasi Nasional | Lhokseumawe - Puluhan Mahasiswa yang bernaung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kota Lhokseumawe Senin, 01/03/2022.

Demonstrasi tersebut terjadi karena merespon kontroversial yang terjadi di Indonesia terkait Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla yang notabene sebagai ritual keagamaan Umat Islam di NKRI.


Serta pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas di duga membandingkan suara azan dengan gonggongan seekor anjing Yaqut Cholil Quomas di hadapan Insan Pers, pada saat kunjungan kerja ke Pekanbaru pada 23/02/2022 yang lalu.

Kondisi ini, semakin menimbulkan polemik karena Kakanwil Kemenag Aceh Dr, Iqbal yang seolah membernarkan pernyataan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas, Pada 26/03/2022 yang lalu.

Polemik tersebut, merespon massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara melakukan aksi demonstrasi.

Longmarch aksi demonstrasi berawal dari Gedung Insan Cita HMI Cabang Lhokseumawe Aceh Utara, Kemudian Bergerak ke Taman Rhiyadah, Kantor Kemenag Lhokseumawe dan DPRK.

Di saat aksi di depan taman Rhiyadah, Kota Lhokseumawe Massa HMI Melakukan Aksi Orasi secara bergiliran tidak lupa dengan pembakaran ban sebagai bentuk simbol membakar semangat, namun sempat di padamkan oleh pihak kepolisian

Selain aksi yang di sampaikan secara lisan, HMI juga menyampaikan dalam bentuk tulisan yang terpasang di spanduk salah satunya, HMI Melawan!!! Copot dan penjarakan Menag dan Copot Kakanwil Kemenag Aceh.

Setelah selesai orasi ilmiah di taman Rhiyadah, Massa bergerak ke kantor Kemenag, dan dilanjutkan ke kantor DPRK Kota Lhokseumawe.

Koodinator Lapangan (Korlap), M Mucsalmina, saat di konfirmasi melalui media Relasi nasional di dalam orasinya mengatakan, isi SE dan pernyataan kontroversi Menag Yaqut Cholil Qoumas tak bisa dibiarkan.

Ini jelas bertentangan dengan konstitusi negara dan hak primer warga negara, untuk merasakan kebebasan, kenyamanan, serta ketentraman cara beragama,” Ujar Muchsal Mina

Dia juga menilai, dukungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Aceh, Dr Iqbal, terhadap SE Menag tersebut turut melukai hati masyarakat Aceh, serta mengangkangi kekhususan syariat Islam di Aceh, yang diproteksi oleh UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Kami menuntut dan mengingatkan pemerintah di republik ini agar mencopot Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mencabut SE Menag Nomor 5 Tahun 2022, karena tidak sesuai dengan prinsip Islam dan bersifat inkonstitusional,” Tutup Muchsal
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kisruh SE Menag dan Pernyataan Kontoversial Yaqut Cholil Quomas, HMI Geruduk Kantor DPRK Kota Lhokseumawe

Trending Now

iklan