Relasi Nasional | Jakarta - Komisi V DRPA melalukan audiensi serta rapat bersama dengan pihak direksi BPJS ditingkat pusat terkait permasalahan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang akhir-akhir ini menuai polemik di masyarakat akibat akan dihentikannya pembayaran premi oleh Pemerintah Aceh per 1 April mendatang.
Rombongan yang diinisiasi oleh Ketua Komisi V M Reza Falevi Kirani serta anggota Komisi V Muslim Syamsuddin, Iskandar Usman Al-Farlaky, Tarmizi, Fakhrurrazi H. Cut, Anshari, Sofyan Puteh, Muhammad Yunus Banta dan Asib Amin yang melakukan pertemuan dengan Direktur Utama BPJS Ali Ghufron Mukti dan seluruh direksi serta turut dihadiri oleh Direktur Bina Keuagan Daerah Kemendagri Drs Bahri dan Direktur Sosial Masyarakat Kemenko PMK Naimah.
Salah satu dari rombongan Komisi V DPRA, Muslim Syamsuddin saat diminintai keterangannya oleh media pasca rapat bersama dengan pihak BPJS dan Kementrian mengatakan bahwa pihak DPRA dan BPJS menyepakati untuk program JKA akan dilanjutkan tetapi dengan syarat adanya perbaikan secara menyeluruh.
Muslim menuturkan yang pertama Komisi V DPRA meminta kepada BPJS untuk diberikan data real para penerima manfaat dari anggaran yang dikucurkan sebesar 1.2 T untuk program JKA tersebut. Hal ini dirasa penting untuk mengetahui secara real siapa saja yang selama ini di tanggung biaya kesehatannya oleh program JKA.
Selanjutnya Muslim Syamsuddin mengatakan bahwa seluruh data real dari penerima manfaat program JKA akan dibandingkan dengan data dari JKN Pusat, apabila terdapat data yang double dan telah meninggal dunia akan dikeluarkan dari salah satu program jaminam kesehatan tersebut, sehingga data yang nantinya diusulkan oleh Pemerintah Aceh kepada BPJS adalah data real tidak fiktif.
Untuk memperbaiki data real tersebut Komisi V DPRA sepakat membentuk sebuah tim kerja yang terdiri dari Pemerintah Aceh, BPJS dan DPRA dimana nantinya tim kerja inilah yang diharapkan akan melakukan verifikasi data secara maksimal untuk diajukan kepada BPJS.
“Kita telah menyepakati untuk membentuk sebuah tim kerja lintas lembaga, nantinya tim inilah yang akan menverifikasi data secara real dan tidak tumpang tindih seperti double nama di JKA dan JKN, setelah terdapat data yang real barulah kita rekonsiliasi data tersebut untuk kita lakukan penganggaran untuk program JKA di tahun ini”. Ujar Muslim
Muslim Syamsuddin menambahkan, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah menganggarkan sebanyak 2.2 Juta rakyat Aceh yang biaya kesehatannya ditanggung melalui APBN yang dikucurkan kepada BPJS, namun ditemukan masih terdapat kekosongan kuota sejumlah 675 Ribu jiwa yang belum diusulkan oleh Pemerintah Aceh kepada JKN, nantinya kita akan mengambil data dari JKA untuk memenuhi kuota yang masih kosong dari JKN sehingga kedepannya tidak terdapat lagi nama-nama masyarakat yang double di JKA dan JKN yang selama ini menjadi masalah utama sehingga program JKA akan dievaluasi secara menyeluruh.
Muslim Syamsuddin Politisi Parta SIRA ini menambahkan bahwa Senin mendatang akan dilakukan pertemuan lanjutan antara Pemerintah Aceh dengan pihak BPJS untuk melakukan rekonsiliasi data, setelah nantinya proses rekonsiliasi data tersebut selesai maka akan diserahakan kepada DPRA dan akan diverifikasi, sehingga nantinya DPRA akan menyepakati siapa-siapa saja yang akan dimasukkan kedalam program JKA, jika terdapat yang double atau telah meninggal dunia maka akan dikeluarkan dari Program JKA, hal ini amat penting untuk kepastian program jaminan kesehatan berlandaskan pada data yang real dan tidak fiktif.
“Kesimpulannya Komisi V DPRA sepakat program JKA akan dilanjutkan tetapi dengan catatan akan dilakukan evaluasi secara menyeluruh terlebih dahulu, sehingga kedepan program JKA ini akan berdampak maksimal bagi masyarakat Aceh, nantinya kita akan juga mengusulkan jenis-jenis penyakit kronis yang selama ini tidak ditanggung oleh JKA agar diperbaiki, hal ini penting demi pelayanan jaminan kesehatan bagi masyarakat Aceh dapat lebih maksimal kedepannya”. Tegas Muslim.