Relasi Nasional | Banda Aceh - Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma melakukan kunjungan dan rapat kerja dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh, Jum'at (4/3/2022).
Berdasarkan keterangan Haji Uma, kunjungan ke BPS Provinsi Aceh dalam rangka melaksanakan pengawasan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan khususnya terfokus terkait realisasi Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
"Perpres Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia menjadi agenda bahasan utama kita dalam pertemuan dengan BPS Aceh. Kita ingin menginventarisasi berbagai tantangan dan kendala serta aspirasi terkait realisasi Satu Data Indonesia di daerah", ujar Haji Uma.
Haji Uma menambahkan bahwa dalam rapat kerja tersebut, dirinya juga meminta penjelasan dari pihak BPS Aceh terkait dengan indeks data kemiskinan Aceh. Terutama terkait metode dan pendekatan survey kemiskinan yang dilakukan BPS.
"Tingginya indeks kemiskinan di Aceh dari tahun ke tahun memantik tanda tanya saya secara personal atas hal ini. Karena itu, kita ingin dapat informasi terkait variable dan metode apa yang digunakan dalam survey indeks kemiskinan yang dilakukan BPS", papar Haji Uma.
Haji Uma melanjutkan bahwa dari penjelasan BPS, survey pengukuran indeks kemiskinan telah dilakukan dengan standar yang semestinya. Tapi dalam hal ini, Haji Uma memberi catatan terkait transparansi serta validitas data dan informasi yang diberikan masyarakat.
"Proses survey telah dilakukan dengan standar yang semestinya. Namun kita melihat perlunya evaluasi mendalam kedepan terkait transparansi data yang disampaikan masyarakat sehingga hasil yang diperoleh benar-benar valid. Untuk itu, kita mengharapkan adanya penyempurnaan formula dari survey BPS kedepan agar hasilnya diterima secara luas", tutup Haji Uma.