Foto : H. M Nasir Djamil, S.Ag, M.Si Anggota DPR RI Komisi III yang membidangi Hukum, HAM dan Keamanan
Relasi Nasional | Jakarta - Anggota DPR RI Komisi III yang membidangi Hukum, HAM dan Keamanan M Nasir Djamil mengapresiasi kinerja dari Polres Aceh Tengah dan Kejari Aceh Tengah atas penyerahan dan penerimaan tiga tersangka Korupsi Dana Desa beserta barang bukti.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Penyidik Polres Aceh Tengah dan kemudian diterima Kejaksaan Negeri Aceh Tengah. Tiga tersangka tersebut merupakan mantan aparatur Desa Bintang Kekelip, Kecamatan Atu Lintang, Kabupaten Aceh Tengah.
Nasir menuturkan bahwa penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara yang menurut informasi sebesar Rp 312.574.438 tersebut harus diusut agar negara dan masyarakat Desa Bintang Kekelip tidak dirugikan.
"Kita mengapresiasi kinerja Polres dan Kejari Aceh Tengah atas kasus (Korupsi) ini. Biar bagaimana pun, negara dan masyarakat Bintang Kekelip lah yang di rugikan. Untuk itu pertanggungjawaban dari tersangka mantan aparatur desa tersebut harus ditunaikan berdasarkan hukum yang berlaku" Ucap Nasir
Nasir menghimbau kepada para penegak hukum terutama yang menangani kasus ini untuk membuka modus operandi secara terang benderang agar masyarakat bisa menilai dan mengawasi gerak gerik mencurigakan dari oknum aparatur desa yang juga secata tidak langsung mencoreng wajah lembaga tinggi desa.
"Ini ibarat tabir yang harus diungkap, modus-modus operandi serupa perlu diwaspadai bersama oleh masyarakat supaya kejadian serupa tidak terulang kembali" tambah Nasir
Politisi PKS ini juga menyerukan kepada masyarakat agar bersama-sama dengan aparat desa saling menjaga dan mengawsi keuangan desa, agar terjadi chek and balancess dan menghindarkan rasa curiga
"Akibat nila setitik, rusak susu sebelanga, oknum yang berbuat, aparat desa kena curiga. Untuk itu mari masyarkat bersama aparat desa saling mengawasi dan melindungi agar tidak ada lagi Aparat Desa-Aparat Desa yang bernasip sama. Juga citra Aparat Desa akan terjaga". Tukas Nasir
Nasir juga mengingatkan agar aparat desa berhati-hati dalam mengelola keuangan desa. Transparansi dan konsultasi dengan pendamping desa, kepolisian dan kejaksaan menurut Nasir sangat diperlukan agar aparat desa dalam memanfaatkan dana desa untuk kepentingan desa sejalan dengan hukum dan aturan yang berlaku.