Relasi Nasional | Lhoksukon - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara H Salamina MA melakukan kunjungan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Dewantara, Selasa (22/03/2022)
Dalam kunjungan silaturahmi itu Kakankemenag Aceh Utara H. Salamina mengingatkan, setiap pegawai itu harus disiplin.
Tidaklah sulit menjabarkan disiplin tersebut, hanya bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Seperti aturan jam kerja. yaitu masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 16.00 WIB. Tapi di antara jam kerja tersebut, juga harus melakukan tugas-tugas.
“Jangan sampai jadi pegawai 804. Karena ada istilah 804 itu, yaitu masuk jam 8 dan pulang jam 4. Tapi di antara jam kerja itu tak melakukan apa-apa alias kosong,” kata Kakankemenag saat bersilaturrahmi ke KUA Kecamatan Dewantara, Selasa (22/3)
Selain Kepala Kankemenag silaturrahmi tersebut juga dihadiri Kasubbag Tata Usaha Drs H Jamaluddin MPd dan Kasi PAIS Sabaruddin SAg MSos.
Lebih lanjut Kakankemenag mengungkapkan meski terasa berat, menurutnya disiplin kerja sebagai ASN merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan.
“Kalau sudah terbiasa Insyallah tidak akan berat, oleh karena itu mari kita biasakan disiplin dalam berbagai hal,” terangnya.
Ia juga mengimbau kepada semua pegawai untuk selalu membangun komunikasi dan silaturahmi yang baik, ia tidak mengharapkan terjadi gesekan-gesekan yang tidak berarti.
“Jaga kekompakan, sinergitas, kebersamaan kita. Setiap saat kita bersama, setiap saat kita berbagai oleh karena itu membangun rasa kasih sayang, membangun rasa kebersamaan antar teman sekantor jauh lebih penting,” ajaknya.
Hal senada juga diucapkan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Drs H Jamaluddin MPd. Ia juga menjelaskan tentang PP Nomor 53 Tahun 2010, yang menjadi acuan bagi petunjuk disiplin PNS, dan SE Kemenag RI Nomor 20 Tahun 2021. (Murhaban)