Relasi Nasional | Simeulue - Satreskrim Polres Simeulue melakukan penyelesaian kasus KDRT yang dialami oleh seorang ibu (RF) dan dua anaknya yang dilakukan oleh suaminya (RH), melalui tindakan Restorative Justice, di Saung Presisi Polres Simeulue. Jum'at (18/3/2022).
Kapolres Simeulue AKBP Pandji Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Riski Adrian mengatakan "Pada hari selasa (15/3/2022) Unit PPA Satuan Reskrim polres Simeulue menerima laporan dari seorang ibu (RF) dua anak yang mengalami kekerasan fisik oleh suaminya (RH) sendiri yang mengakibatkan ibu tersebut harus mendapatkan perawatan di rumah sakit dengan robek pada pipinya."
"Mendapatkan informasi tersebut unit PPA melakukan penyelidikan cepat dengan memeriksa para saksi dan menangkap pelaku." Terangnya
Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Riski Adrian, Namun hasil pemeriksaan baik saksi, korban dan pelaku, penyidik menilai bahwa kedua belah pihak masih menaruh harapan untuk memperbaiki kehidupan keluarga mereka.
Oleh karna itu penyidik mengfasilitasi untuk semua pihak dari korban, pelaku, masing-masing keluarga serta perwakilan perangkat desa untuk melakukan Restorative Justice (RJ).
Isak tangis pun pecah diselah-selah kegiatan tersebut, pelaku yang mana suami korban meminta maaf pada keluarga besar istrinya terutama kepada bapaknya.
Suami dan istri tersebut mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terutama sekali kepada bapak dan ibu Polisi atas pelayanan dan upayah proaktif mencari jalan terbaik dalam menyelesaikan masalah ini. (Murdi)