Relasi Nasional | Aceh Utara - BPSK Kabupaten Aceh Utara telah terbentuk sejak tahun 2006, merujuk pada Keppres Nomor 23 tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK ) maka pada awal pengesahan dan penerapan Keppres tersebut BPSK Aceh Utara terus benah diri menjangkau beberapa Kabupaten Kota di pantai Utara dan Timur Aceh.
BPSK Aceh Utara kini terus bergeliat menerima pengaduan konsumen dan menyidangkan permohonan Pengaduan Masyarakat yang bersengketa dengan pelaku usaha seperti Perusahaan BUMN, BUMD dan Perusahaan Swasta yang beroperasi dilingkungan Provinsi Aceh, kecuali kecuali bagi kab/kota yang telah terbentuk BPSK.
BPSK Aceh Utara diberikan kewenangan menyidangkan Pengaduan atau komplin Masyarakat di Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, Bireun dan Aceh Timur.
Pada tahun 2021 telah memutuskan 4 Perkara dari 25 Kasus, sisanya dilanjutkan pada dan berjalan dan harus didukung dengan anggaran penyelesaian sengketa.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Sabtu (02/04/2022), Wakil BPSK Aceh Utara Hamdani, SE memaparkan kinerja selama memimpin Lembaga ini, BPSK beranggotakan sembilan orang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan anggota.
Mereka terus menerima pengadun masyarakat yang merasa dirugikan oleh Pelaku Usaha, ini penting dilakukan mediasi antara Masyarakat dan Dunia Usaha, masyarakat butuh pembelaan advokasi dan mediasi sehingga tercapai kepuasan dalam bertransaksi dengan Perusahaan penyedia produk dan jasa.
Hamdani, SE akan terus mengupayakan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan Konsumen sehingga tidak ada yang dirugikan dalam jual beli produk dan jasa.
"Terima kasih kami ucapkan kepada Pemkab Aceh Utara yang telah memfasilitasi lembaga ini dengan fasilitas ruang persidangan pada Kantor Dinas Perindagkop Aceh Utara di Lhokseumawe," tutupnya. (Murhaban)