Relasi Nasional | Aceh Tengah - Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman yang biasa dikenal Haji Uma melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bener Meriah, Selasa (26/4/2022).
Kedatangan Haji Uma bersama stafnya tersebut disambut oleh Sekdis, Drs Iftar dan beserta Kabagnya.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Haji Uma mempertanyakan beberapa hal terkait investasi Aceh yang berkaitan pelaksanaan pengawasan terhadap Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam kunjungan ini pihaknya ingin mendapat jawaban, masukan, dan informasi mengenai kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal paska ditetapkannya Undang-undang cipta kerja.
"Ini adalah wujud komitmen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia terhadap amanat konstitusi," Ujar Haji Uma.
Haji Sudirman alias Haji Uma dalam kesempatan itu juga mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Bener Meriah harus tetap berusaha melakukan berbagai upaya untuk mempermudah penanaman modal pihak luar, dengan cara mempermudah regulasi dan menjemput para calon investor datang ke Bener Meriah.
Namun lebih diperhatikan juga dalam hal ini adalah kebijakan atau kewajiban pajak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Bener Meriah.
"Jemput investor kita rangkul, ajak mereka. Permudah izin dan semua regulasinya, saya akan memberikan dukungan dan menyuarakan hal yang sama dengan apa yang diharapkan Pemerintah Aceh khususnya Kabupaten Bener Meriah." Tutup nya (Mukhtar Efendi)