LMND Aceh : Mengecam Tindakan Represif Aparat Kepolisian Terhadap Masa Aksi yang Tergabung dalam Front Mahasiswa dan Rakyat Aceh Menggugat

relasinasional
15 April 2022 | 20:09 WIB Last Updated 2024-08-24T03:12:29Z

LMND Aceh : Mengecam Tindakan Represif Aparat Kepolisian Terhadap Masa Aksi yang Tergabung dalam Front Mahasiswa dan Rakyat Aceh Menggugat



Relasi Nasional | Banda Aceh - Eksekutif Wilayah Aceh Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND Aceh) mengecam tindakan Represif Aparat Kepolisian pada saat melakukan Pengamanan Aksi Demontrasi yang dilakukan oleh Front Mahasiswa dan Rakyat Aceh Menggugat. Pada Kamis 14 April 2022 di depan Kantor Gubernur Aceh

Hal tersebut di sampaikan Melalui Ketua Umum Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (EW LMND) Martha Beruh, Kepada Media Relasi Nasional.Com


"Aksi yang dilakukan oleh Kawan-kawan dari Front Mahasiswa dan Rakyat Aceh Menggugat tersebut merupakan Lanjutan dari aksi 11 April yang lalu." Ujar Martha

Martha Beruh, awalnya aksi tersebut berjalan dengan damai, kawan-kawan pun melakukan Orasi secara bergantian, Setelah kawan-kawan meminta agar Gurbernur keluar untuk menerima Petisi Mereka, tetapi Gurbernur Nova Engan menemui mereka, dan masa aksi pun mencoba untuk masuk tetapi langsung di hadang pihak kepolisian yang sedang bertugas, dan aksi saling dorongpun terjadi, hingga kawan-kawan mendapatkan tindakan Represif dari Pihak Kepolisian.

"Dalam aksi tersebut ada Lima Orang yang sempat di tahan oleh pihak kepolisian dua di antaranya Pengurus LMND Aceh Iswandi Ketua Departemen Kajian dan Bacaan LMND Aceh. dan Eri Ezi Departemen Agitasi dan Propaganda Politik LMND Aceh. Namu tidak berselang lama Masa yang di tahan di bebaskan." Sambungnya.

Alumni Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Malikussaleh Aceh tersebut, mengatakan, kejadian tersebut banyak menyebabkan mahasiswa mengalami kekerasan fisik dan menyebabkan luka akibat tindakan represif dari pihak kepolisian pada saat penangkapan mahasiswa demonstrasi.


Dia mengatakan, kejadian seperti ini bukanlah hal baru di Aceh, bahkan sering terjadi tindakan Arogansi, dan Represif dari pihak Kepolisian kepada masa aksi di Aceh, ini menunjukkan telah terjadi Krisis Demokrasi di Aceh, menyampaikan pendapat di muka umum bukanlah suatu tindakan Kriminal, menyampaikan pendapat di muka umum jelas di lindungi Undang-Undang.

"Kami Meminta Propam Polri untuk menindak tegas oknum Polisi yang melakukan tindakan Represif terhadap masa aksi yang tergabung dalam Front Mahasiswa dan Rakyat Aceh Menggugat pada 14 April kemarin." harap Martha

"Dalam hal ini kami juga meminta kepada Gurbernur Aceh untuk menggubris tuntutan yang di Bawa oleh Kawan-kawan dari Front Mahasiswa dan Rakyat Aceh Menggugat, jika tidak maka LMND Aceh akan Menginisiasi gerakan yang lebih besar lagi" Tutup nya.
(Mukhtar Efendi)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LMND Aceh : Mengecam Tindakan Represif Aparat Kepolisian Terhadap Masa Aksi yang Tergabung dalam Front Mahasiswa dan Rakyat Aceh Menggugat

Trending Now