Relasi Nasional | Lhokseumawe - Forum Kajian dan Penulisan Hukum (FKPH) Fakultas Hukum Unimal Meminta Kapolda Aceh segera Usut Tuntas Oknum Pungli yang kerap merajalela dengan pemungutan liar terhadap pembangunan rumah Dhuafa, Senin, 25/04/2022.
Hal itu di sampaikan oleh Aris Munandar Ketua Umum FKPH Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Lhokseumawe dikutip media Relasi Nasional.com, Pada Senin, 25/04/2022.
Aris Munandar mengatakan, Premanisme pungli telah merajalela, bahkan telah terjadi nya pemungutan liar terhadap pembangunan rumah dhuafa, pada pasal nya rumah dhuafa yang di bangun ialah bantuan langsung dari pemerintah aceh tanpa ada melalui perantaraan.
"Pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut liar ini sudah menjadi kasus tindak pidana". Ujar Aris Munandar
Dia Mengatakan, Bahwasanya telah jelas pungli menjadi salah satu tindakan melawan hukum. Pungli sebagian daripada tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Didalam pasal 368 KUHP ayat (1) Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
"Yang miris nya lagi pungli tersebut di lakukan di tengah-tengah bulan suci ramadhan, yang seharusnya bulan suci ramadhan di gunakan sebagai langkah dan momentum untuk kita berbagi antar sesama guna meringankan beban saudara kita yang membutuhkan. Tapi kejadian tersebut sangat kita sesali, semoga saja pihak aparat kepolisian bisa menertibkan terduga tindak pidana pungli."Sambungnya Ketua FKPH FH Unimal tersebut.
"Kami mengecam keras tindakan pungli yang telah di lakukan oleh segelintir oknum terhadap pembangunan rumah dhuafa dan kami mendesak juga kepada kapolda aceh untuk menerapkan equality before the law persamaan di mata hukum. Solusi dari pada kami Kapolda Aceh harus membentuk tim khusus untuk mengawasi demi berjalan nya pembangunan rumah dhuafa tersebut". terangnya
Dia menambahkan, Menurut Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum”. Bahwasanya itu sudah jelas pelanggaran hukum yang telah terjadi. Maka dari itu Kapolda Aceh harus tetap bernaung di bawah koridor-koridor hukum dan harus juga mengikuti segala peraturan perundang-undangan yang telah di atur yang semestinya.
"Semoga Slogan Presisi akan di terapkan oleh Kapolda Aceh".Harapnya (Mukhtar Efendi)