Relasi Nasional | Aceh Utara - Sebagai upaya dalam menekan peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, kembali bersinergi dengan tim Bea Cukai Lhokseumawe lakukan sosialisasi dan operasi di wilayah Kabupaten setempat, Rabu (06/04/2022).
Kegiatan sinergitas ini, menggelar operasi dan sosialisasi dengan terjun langsung ke sejumlah Kecamatan di Aceh Utara juga untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Serta membahas ciri dan dampak rokok ilegal, hingga manfaat yang diperoleh oleh masyarakat jika mengonsumsi barang legal.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat lebih luas dan dapat memberikan pemahaman mengenai kontribusi cukai untuk negara serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun mengedarkan rokok ilegal.
Adapun sejumlah Kecamatan yang digelar penindakan tersebut adalah Kecamatan Syamtalira Bayu, Samudera, Lhoksukon dan Baktiya Barat.
Dalam keterangan tertulis yang diterima oleh media ini, Kamis (07/04) Kasatpol PP dan WH Aceh Utara Adharyadi, S.Sos, menyampaikan bahwa dari hasil operasi atau penindakan tersebut ditemukan ribuan bungkus rokok ilegal.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat lebih mengetahui ciri ciri rokok ilegal dan dapat membantu Bea Cukai dalam melaksanakan operasi gempur rokok ilegal tahun 2022 sehingga penerimaan negara di bidang cukai dapat optimal.
Sosialisasi dan operasi rokok ilegal yang digelar ini turut dihadiri oleh Kasi Penindakan dari Bea Cukai beserta 10 anggotanya, Kasat Pol-PP dan WH Aceh Utara, Sekretaris, Kabid Trantib.
Dan para Kasi Kabid P2KD, dan Kabid Perlindungan Masyarakat dan Hubungan Antar lembaga serta 20 anggota Satpol PP dan WH.
Adharyadi juga mengatakan, sosialisasi rokok ilegal adalah langkah preventif yang rutin dilaksanakan untuk mencegah beredarnya rokok ilegal di masyarakat.
Melalui pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahayanya rokok ilegal yang dapat menimbulkan kerugian negara. (Murhaban).