Diduga, Oknum drg DS di Simeulue Kangkangi UU Perlindungan Anak

relasinasional
24 Mei 2022 | 11:45 WIB Last Updated 2024-08-24T03:23:27Z

Diduga, Oknum dr DS di Simeulue Kangkangi UU Perlindungan Anak

 
 
Relasi Nasional | Simeulue - Seorang anak yang diduga dibawah umur inisial ER (16tahun) yang masih duduk dibangku SMA kelas satu harus menikah dengan oknum seorang dokter inisial DS (Status CPNS) yang baru menikah dua bulan yang lalu dengan DE (wanita lain).

Berdasarkan dari informasi beberapa masyarakat bahwa benar adanya kejadian ini yang diduga menimpa anak dibawah umur, yang sangat miris anak dibawah umur ini harus menikah di bawah tangan. Diduga penyebab pernikahan ini dikarenakan anak dibawah umur ini sudah mengandung enam bulan, maka dari itu dari pihak keluarga terpaksa menikahkan mereka.

HR orang tua DS saat dikonfirmasi mengatakan bahwa benar anaknya DS telah menikah dengan ER hari kamis yang lalu tanggal19/05/2022, yang dihadiri oleh keluarga kedua belah pihak dan sekdes Lamerem.

Teuku Ismail selaku kepala sekolah SMA 2 Alafan saat ditemui media ini di ruang kerjanya menjelaskan bahwa benar anak inisial ER adalah salahsatu siswanya yang masih duduk di kelas satu telah menikah dengan oknum seorang dokter DS pada kamis yang lalu tanggal 19/05/1022 yang diduga nikah dibawah tangan.

Teuku Ismail mengatakan pihak sekolah sangat kecewa atas kejadian ini karena ini menyangkut marwah sekolah, saya sebagai kepala sekolah tidak ada harga, saya sebagai khatib disini jg tidak ada harga, dalam hal ini pihak sekolah telah menyurati ketua Komite sekolah, Ketua BPD, wali dari siswa yang bersangkutan dan Kepala Desa namun sampai sekarang tidak ada konfirmasi terkait hal ini.


Lanjut Ismail, dalam hal ini pihak sekolah akan mengambil tindakan yakni mengeluarkan siswa tersebut dengan cara tidak hormat karena Sudah mencoreng dan mencemarkan nama baik sekolah Dan pihak sekolah juga Sudah berkordinasi dengan pengawas sekolah.

Kepala desa Lamerem (pj) saat dikonfirmasi media ini mengatakan dirinya kurang mengetahui masalah ini dan ia menyarankan untuk konfirmasi langsung pada ketua BPD untuk penjelasannya. Ketua BPD desa Lamerem "Samsami" saat dikonfirmasi mengatakan untuk permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan isteri pertama DS yakni DE menerima dan tidak ada sanggahan pabila DS menikah dengan ER dan ketua BPD juga mengatakan sebelum menikah dengan isterinya DE, DS juga pernah menikah di jakarta tetapi sudah bercerai.

Pihak keluarga DE isteri DS inisial A saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kami sudah selesaikan secara kekeluargaan dan kami tidak masalah jika DS menikah dibawah tangan dengan ER dan adik saya DE menyetujuinya.

Kadis Syariat Islam Simeulue "Mohammad Arif" saat dikonfirmasi mengatakan bahwa di syariat islam dalam pernikahan dini ini tidak dianjurkan karena masih dibawah umur apalagi dalam keadaan hamil yang seharusnya tunggu lahir dulu baru dinikahkan. intinya dari syariat Islam tidak setuju dan tidak membenarkan hal seperti itu. ucap Mohammad arif.

Kepala KUA kecamatan Alafan "Ramadhana" mengatakan terkait pernikahan ini setelah diperiksa tidak ada pendaftaran nikah di KUA kami atas nama DS dan ER. Sesuai peraturan menteri agama minimal pernikahan untuk laki laki dan perempuan 19 tahun, jika dibawah umur 19 tahun harus ada dispensasi nikah dari pengadilan agama atau Mahkamah syariah. ucap Ramadhana.

Ketua MPU Kabupaten simeulue Heriansyah saat dikonfirmasi mengatakan berdasarkan hukum syariat ada konsekuensinya kalau memang terbukti yang sah menurut hukum bisa diangkat kerana hukum sesuai hukum syariatnya. Dalam hal ini Kalau dari segi hukum itu sah dinikahkan tetapi anak yang terlahir itu nanti dia anak yang tidak ber ayah jadi statusnya itu ibarat anak yatim bahkan bukan anak yatim lagi, memang tidak punya ayah hanya punya ibu kalau memang sudah hamil di luar nikah walaupun lahirnya sesudah menikah.

Lanjut Heriansyah, dalam hal ini tidak ada nasaf sianak yang terlahir dalam hamil diluar nikah dengan si laki laki yang menghamilinya. Harapan kita agar masyarakat sadar dengan syariat islam dan kita berharap penegak hukum juga menegakkan hukum dengan istiqomah, apapun kasusnya kalau memenuhi syarat syarat, dihukum saja sesuai ketentuan yang berlaku jangan ada pilih bulu.

Informasi yang dikutipmedia ini di Mahkamah Syariah kabupaten Simeulue melalui Bidang Informasi "Ummi" mengatakan bahwa atas nama kedua pasangan tersebut tidak terdaftar dalam Dispensasi nikah di Mahkamah Syariah

Sesuai UU nomor 23 pasal 26, 81 dan 88 tahun 2002 yang disempurnakan menjadi UU nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak dan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 UU nomor 11 /2008 yang telah disempurnakan dengan UU nomor 35/2015 tentang informasi dan elektronik, bahwa:

1. Pihak orang tua dianggap melanggar pasal 26 ayat (1), yang menyatakan bahwa orang tua bertanggung jawab untuk (c) mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak anak.

 
2.Pihak laki laki yang menikahi anak anak dapat disangkahkan melanggar pasal 81 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara palang lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak 300juta dan paling sedikit 60 juta. (Helman)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga, Oknum drg DS di Simeulue Kangkangi UU Perlindungan Anak

Trending Now