Relasi Nasional | Aceh - Pakar Viktimologi dan HAM UI sekaligus Ketua Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam (LKIHI) FHUI, Heru Susetyo, PhD melakukan riset di Aceh
Riset yang ia lakukan terkait dengan penerapan hukum acara pidana tindak pidana (jarimah) kesusilaan pada Mahkamah Syar'iyah di Aceh.
Menurut Heru, dampak yang terjadi dalam penerapan hukum di Aceh berbias kepada persepsi publik secara nasional maka ia perlu mendapatkan data empiris melalui riset terpadu khususnya terkait hukum acara pidana dalam perkara jarimah kesusilaan.
"Riset ini memiliki nilai penting bagi sistem pidana di Indonesia. Karenanya saya sejak lama menaruh perhatian kepada Aceh sebagai provinsi yang memiliki sistem hukum penting di Indonesia" kata Heru.
Heru yang didampingi beberapa advokat dan akademisi Aceh ini menyelesaikan beberapa agenda pentingnya di Aceh selama empat hari sejak Kamis, 26 - 29 Mei 2022. Dan kembali ke Jakarta untuk melanjutkan tugas risetnya.
Ia juga menjadwalkan bertemu dengan beberapa unsur lain seperti psikolog yang menjadi ahli dalam proses penyelidikan di kepolisian maupun kejaksaan.
Heru juga melakukan pertemuan dengan beberapa elemen profesional lain untuk melengkapi materi risetnya.