Relasi Nasional | Simeulue - Kepolisian Resort Simeulue, berhasil mengamankan pelaku terduga pencuri besi Pabrik Kelapa Sawit Desa Anao, Kec. Teupah Selatan Kab. Simeulue, Sabtu (7/5/2022).
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko S.H.,M.H saat dikonfirmasi media ini mengatakan anggotanya berhasil menangkap empat orang terduga pelaku pencurian besi Pabrik Kelapa Sawit Desa Anao, Kec. Teupah Selatan Kab. Simeulue.
"Anggota menangkap empat orang terduga pelaku pencurian besi Pabrik Kelapa Sawit di lokasi Pabrik Kelapa Sawit Desa Anao, Kec. Teupah Selatan Kab. Simeulue", ujar AKBP Jatmiko S.H.,M.H.
Pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekira pukul 08.30 WIB Personil Polsek Teupah Selatan a.n Bripka Reza sedang berkendara melintas dari Polsek Teupah Selatan menuju kota Sinabang kemudian pada saat sampai di dekat Pabrik Kelapa Sawit Desa Anao Kec. Teupah Selatan Kab. Simeulue Bripka Reza mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada yang melakukan pencurian Besi Pabrik Kelapa Sawit.
Atas informasi tersebut Bripka Reza mendatangi Pabrik dan mendapati 4 (empat) orang laki-laki Terduga Pelaku Pencurian sedang di Pabrik Kelapa Sawit memuat besi kedalam bak mobil L300 No Pol BL 8403 AA, selanjutnya Bripka Reza membawa ke 4 ( empat ) orang laki - laki terduga pelaku pencurian besi tersebut ke Polres Simeulue untuk diamankan dan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"4 (empat) pelaku, beserta 1 (satu) unit mobil L. 300 No Pol BL 8403 AA diamankan di Mapolres Simeulue guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut." Pungkas Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko.
Akibat perbuatan oleh ke empat terduga pelaku, mereka dapat dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
(Helman)