Foto : Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK saat menggelar Konferensi Pers mengungkapkan kasus kejahatan terhadap penemuan mayat di sumur di Gampong Bugak Mesjid
Relasi Nasional | Bireuen - Warga Bireuen dikejutkan dengan penemuan seorang mayat laki-laki bernama Farhan (20) di dalam sumur kebun yang kosong di desa Bugak Mesjid, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen pada Selasa, 03 Mei 2022
Selang waktu selama 16 jam, Kapolres Bireuen melalui Konferensi Pers yang digelar pada Kamis, 05 Mei 2022 mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku bernama ISMH (27) warga Gampong Pulo Pineung Meunasah Dua
"Setelah beberapa jam pencarian, kami berhasil meringkus seorang pelaku pembunuhan terhadap seorang korban bernama Farhan yang mayatnya ditemukan dalam sumur di Gampong Bugak Mesjid. Pelaku tersebut bernama ISMH (27) yang merupakan warga Gampong Pulo Pineung Meunasah Dua," ungkap AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK selaku Kapolres Bireuen pada saat Konferensi Pers digelar
Ia menerangkan bahwa motif pelaku membunuh korban karena dendam dan sebelumnya pelaku mengatakan bahwa korban mengambil HP miliknya
Lebih lanjut, AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK yang didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK dan Kanit Pidum Bripka Redi Kusneri menjelaskan bahwa pada Hari Sabtu, 02 Mei 2022, korban bersama pelaku membeli sabu di salah satu tempat. Kemudian korban dan pelaku pergi di salah satu kebun di Bugak Mesjid untuk menghisap sabu tersebut. Setelah menghisap sabu, korban bermain Aplikasi Game Higgs Domino dengan menggunakan HP milik korban
Selanjutnya, korban mulai meronta-ronta hingga jatuh ke tanah. Kemudian pelaku mencoba menusuk korban di bagian punggung sebelah kanan, namun karena mata pisau licin hingga mengenai telapak tangan korban. Setelah itu, pelaku menyeret korban sejauh 15 meter ke arah sumur sambil memegang tali pinggang korban dan membuangnya ke dalam sumur
"Pakaian pelaku yang sudah berlumuran darah dibakar oleh si pelaku untuk menghilangkan bekas," ujarnya
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP OPPO milik korban, satu unit kendaraan Roda Dua Vario 150 beserta kunci, Tali Pinggang, baju kaos warna hitam dan celana hitam, dan jam tangan milik korban
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Sub Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama - lama 20 Tahun. (ES)