Terkait 4 Pulau di Aceh Singkil yang Masuk Kedalam Wilayah Sumut, Haji Uma Surati Mendagri dan Menkeu

relasinasional
26 Mei 2022 | 08:11 WIB Last Updated 2024-08-27T14:16:32Z

Terkait 4 Pulau di Aceh Singkil yang Masuk Kedalam Wilayah Sumut, Haji Uma Surati Mendagri dan MenkeuFoto : H. Sudirman, anggota DPD RI asal Aceh

 

Relasi Nasional |Jakarta - H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh menyurati Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) RI terkait 4 pulau di Aceh Singkil masuk kedalam wilayah Sumatera Utara. Senin 23/05/2022

Surat bernomor 32/10.1/B-01/DPDRI/V/2022 tertanggal 23 Mei 2022 disampaikan Haji Uma kepada Mendagri yang secara tegas menyatakan keberatan terhadap penetapan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021, tanggal 14 Februari 2022.


Haji Uma juga meminta Mendagri untuk membatalkan dan mencabut Keputusan tersebut dan menyelesaikan permasalahan sengketa batas wilayah Aceh dengan Sumatera Utara dengan seadil-adilnya

Saya secara tegas menyatakan keberatan terhadap Keputusan tersebut dan meminta Mendagri untuk mencabut dan membatalkan keputusan nomor 050-145, karena keputusan tersebut merugikan Aceh” Ungkap Haji Uma

Selain itu Haji Uma juga menyurati Menteri Keuangan RI sebagai salah satu mitra kerjanya di Komite IV DPD RI

Haji Uma meminta Menteri Keuangan untuk tidak menganggarkan dan/atau membatalkan anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan 4 pulau di Aceh Singkil yang masuk kedalam wilayah Sumatera Utara, sebelum permasalahan sengketa wilayah terselesaikan.

Kita juga telah meminta Menteri Keuangan untuk tidak menganggarkan atau membatalkan anggaran untuk pembangunan 4 pulau tersebut karena terjadi sengketa” Tutup Haji Uma

Sebelumnya pada 09 november 2018 lalu Haji Uma juga telah meminta Kemendagri agar tidak asal menyetujui permintaan Provinsi Sumatera Utara terhadap empat pulau di wilayah Aceh Singkil Provinsi Aceh. Empat pulau itu yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar dan Pulau Mangkir Kecil ke dalam wilayah Tapanuli Tengah Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan Sudirman menyikapi masuknya empat pulau wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh kedalam rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumatera Utara.(Mukhtar Efendi)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait 4 Pulau di Aceh Singkil yang Masuk Kedalam Wilayah Sumut, Haji Uma Surati Mendagri dan Menkeu

Trending Now

iklan