Relasi Nasional | Banda Aceh - Kuasa Hukum Ahmadi yaitu Advokat Nourman mengatakan bahwa Ahmadi tidak layak jadi tersangka terkait informasi terakhir proses hukum para tersangka.
Hal itu dikatakan Nourman saat ditanyai awak media Relasi Nasional, Kamis, (9/6/2022)
"Ahmadi tidak layak jadi tersangka," ujarnya tegas
Nourman meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak terlalu cepat mengambil kesimpulan atas apa yang beredar di publik. Karena pihaknya meyakini Ahmadi berada pada posisi yang diluar sangkaan semua pihak.
"Faktanya dari ketiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka yang kami miliki, tidak ada satupun pasal yg dapat dikenakan kepada Ahmadi, termasuk menyimpan, menjual atau memiliki kulit harimau dan benda lainnya yang dijadikan bukti kejahatan. Jika menggunakan BAP sebagai dasar penetapan maka harus dilakukan chek silang antara ketiga tersangka secara terpisah," terang Nourman
Hasilnya, pasal 21 ayat 2 UU NO 5 tahun 1990 sebagai mana disebutkan dalam sangkaan KLHK belum bisa jadi dasar penetapan tersangka.
Untuk itu, Ahmadi melalui Nourman mempertimbangkan dilakukan praperadilan atas nama tersangka Ahmadi.
Menurut Nourman, informasi yang beredar tidaklah imbang dan cenderung liar. dan ini tentu saja merugikan nama baik Ahmadi dan keluarganya.
"Padahal banyak asas hukum yang sudah diketahui oleh publik, Namun terhadap Ahmadi, asas ini tidak dipakai dan publik khususnya media terlalu cepat menghakimi. Padahal kita masih harus menunggu proses Hukum dimana fakta persidangan akan mampu mengungkapkannya secara terang benderang," kata Nourman.
"Saya dan tim hukum dari kantor Hukum Nourman dan partner, Insyaallah dalam beberapa hari kedepan akan ajukan gugatan Prapidana," tutupnya