Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar, S.Sos mengatakan sidang paripurna pengusulan pemberhentian Muzakkar dilakukan setelah pihaknya menerima surat dari Kemendagri tentang usul pemberhentian Kepala Daerah yang berakhir masa jabatan pada pada 10 Agustus 2022.
Dia menyebut Kemendagri meminta DPRK Bireuen untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Bireuen melalui Mendagri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.
Politikus Partai Aceh itu menambahkan, usul pemberhentian tersebut disampaikan kepada Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa Jabatan Bupati dan/atau Wakil Bupati.
"Melalui Rapat Paripurna DPRK Bireuen, secara resmi kami mengumumkan usul pemberhentian saudara Muzakkar A. Gani dari jabatannya sebagai Bupati Bireuen periode 2017-2022 untuk selanjutnya risalah dan berita acara Rapat Paripurna ini akan kami teruskan kepada Mendagri untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata pria yang akrab disapa Ceulangik itu.
Rusyidi Mukhtar kemudian meminta Sekretaris Dewan untuk membacakan rancangan keputusan dewan terkait usul pemberhentian Bupati Bireuen. Rancangan itu mendapat persetujuan dari anggota DPRK yang hadir.
Suasana Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRK Bireuen |
Dalam rapat tersebut Rusyidi Mukhtar juga membacakan latar belakang pelantikan Bupati - Wakil Bupati Bireuen periode 2017 - 2022. Pimpinan daerah yang terpilih pada Pilkada serentak itu adalah H. Saifannur dan Muzakkar A. Gani
Pasangan Saifannur-Muzakkar dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati pada 10 Agustus 2017 lalu. Pada 19 Januari 2020, H. Saifannur wafat karena sakit yang dialaminya
Muzakkar yang menjabat Plt kemudian dilantik menjadi Bupati Bireuen pada Juni 2020. Rusyidi Mukhtar mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, DPRK wajib mengumumkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati - Wakil Bupati dalam rapat paripurna. (*)