Kabid Hukum dan HAM HMI Lhokseumawe : Bimtek Bukan Prioritas Dana Desa

relasinasional
11 Juni 2022 | 06:29 WIB Last Updated 2024-08-27T13:22:16Z

Kabid Hukum dan HAM HMI Lhokseumawe : Bimtek Bukan Prioritas Dana Desa

 

Relasi Nasional | Aceh Utara - Kepala Desa (Keuchik) di wilayah Kabupaten Aceh Utara disurati berupa undangan pelatihan untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang akan dilaksanakan di Bogor pada 1 sampai 5 Juni 2022. Agenda itu sempat beredar surat di media sosial.

Kegiatan di Bogor yang akan diikuti para keuchik asal Aceh Utara itu menjadi perbincangan sejumlah kalangan setelah beredarnya surat undangan di media sosial sejak pekan lalu. Pada kop surat itu tertulis ‘Lembaga Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknologi Putra Bangsa’, beralamat di Tebing Tinggi, Sumatera Utara.


Surat undangan pelatihan itu ditujukan kepada kepala desa se-Kabupaten Aceh Utara, tertanggal 18 Mei 2022. Dalam surat bernomor: 1271/I.P3-TPB/X/2022 tersebut disebutkan bahwa dilaksanakan kegiatan pelatihan pupuk organik se-Kabupaten Aceh Utara pada 1 sampai 5 Juni 2022 di Bogor.

Untuk itu, dimohon kepada kepala desa merekomendasikan peserta dari unsur desa. Adapun biaya registrasi dan pembayaran kontribusi peserta Rp15.000.000/peserta,” bunyi surat itu.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Hukum dan HAM Himpunan mahasiswa islam (HMI) Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, Muhammad Adam Ramadhan dalam rilisnya mengatakan seyogyanya Kepala Desa (Keuchik) menggunakan Dana Desa dengan bijak dan tepat.

"Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis" ungkap Adam.

Dimana dana desa merupakan salah satu sarana dan prasarana agar masyarakat dapat merasakan output yang optimal, bukan untuk kepuasan pribadi.

"Dana desa tidak akan dapat berjalan dengan baik jika tidak dikelola dengan baik, oleh karena itu kepala Desa (Keuchik) seharusnya wajib mendahului program prioritas yang manfaat nya langsung dirasakan oleh masyarakat luas" lanjutnya.

Adam menyebutkan, kegiatan Bimtek ke luar daerah itu ditakutkan malah akan menjadikan permasalahan baru di desa.

"Kalau alasannya hanya untuk mengikuti Pelatihan Pupuk organik, di Kabupaten Aceh Utara terdapat perusahaan BUMN , PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang bergerak di bidang perpupukan, siap mengedukasi para Keuchik yang ingin menambah ilmu pengetahuan" tegas Kabid Hukum dan HAM HMI.

Adam menambahkan, sejauh ini di Kabupaten Aceh Utara ataupun Kota Lhokseumawe terdapat kampus kampus yang memiliki banyak para akademisi yang diperlukan di bidang apapun itu.

"Para Akademisi sangat banyak, kampus juga sangat dekat jaraknya untuk berkonsultasi tentang apapun itu, jadi kalau hanya tujuan bimtek perpupukan terkesan mengangkangi efesiensi anggaran dan tidak memprioritas penggunaan dana desa secara efektif, Jadi Fokuskan saja untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan dibidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan." tutup Adam. (Mukhtar Efendi)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kabid Hukum dan HAM HMI Lhokseumawe : Bimtek Bukan Prioritas Dana Desa

Trending Now