Kapolres Simeulue Pimpin Gelar Press Release di Joglo Mapolres Simeulue

relasinasional
08 Juni 2022 | 23:29 WIB Last Updated 2024-10-18T03:19:23Z

Kapolres Simeulue Pimpin Gelar Press Release di Joglo Mapolres Simeulue

 

Relasi Nasional | Simeulue - Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, S.H.M.H Menggelar Press Release dalam keberhasilan penangkapan tersangka kasus pengeboman ikan secara Ilegal (Illegal Fishing) di perairan pulau Simeulue yang dilakukan oleh delapan (8) nelayan asal Sibolga. Kegiatan press release yang di gelar di Aula Joglo Mapolres Simeulue, Selasa (8/6/2022).

Dalam press release tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Simeulue, Afridawati, Dandim 0115 Letkol Kav Mahdan Almahirsyah, Kadis DKP Isdawati, Kadishub Mulyawan Rohas, Ketua DPRK Irwan Suharmi, Wakapolres Simeulue Kompol Azhari, dan Pejabat Utama (PJU) Polres Simeulue.


Pada kesempatan itu, Polres Simeulue turut menghadirkan delapan (8) terduga pelaku pengeboman beserta 13 jenis barang bukti berupa peralatan dan bahan peledak.

Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko S.H.,M.H mengatakan, ” ada dua unit kapal yang digunakan para pelaku, kedua kapal itu memiliki peran yang berbeda. “Ada dua kapal yang diamankan, satu besar dan satu lagi kecil. Kapal besar ini berperan sebagai penampung hasil tangkapan (pengeboman) dan yang kecil berperan untuk membuang bom,”ujar Kapolres Simeulue.

Lebih lanjut, Kapolres Simeulue, Penangkapan ini bermula dari salah satu Personel Sat PolAirud Polres Simeulue menerima laporan dari Panglima Laut Kecamatan Teupah Barat bahwa diseputaran perairan Pulau Mincau ada 3 (tiga) unit kapal pengebom ikan yang sedang beroperasi.

Dari informasi tersebut Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko S.H.,M.H terjun langsung bersama anggota Sat PolAirud untuk mengecek kebenaran informasi, dibantu oleh Panglima Laut dan nelayan Pulau Teupah anggota Sat PolAirud mengejar dan melepaskan tembakan peringatan dan berhasil memberhentikan salah satu kapal.

Adapun identitas tersangka yakni, SL (36), MSL (24), BA (53), TU (59), SA (40), RA (59), ER (40), dan EL (24). Para tersangka merupakan nelayan dari Sibolga, Sumatera Utara.,” jelas Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko.

Ditambahkan lagi untuk delapan (8) Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 84 Undang-undang No. 31 Tahun 2004 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp.1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).

Saya Berterima kasih Kepada Semua Pihak Yang Telah Berkontribusi Sehingga Berhasil Melakukan Penangkapan ini,

Sementara pada kesempatan itu Wakil Bupati Simeulue Hj Afridawati mengucapkan berterimakasih kepada Polres Simeulue yang telah berhasil menangkap pelaku pengeboman ikan di perairan Simeulue, Ia berharap hal tersebut bisa menjadi efek jera bagi pelaku dan meminta kepada pihak kepolisian segera memproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Helman)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kapolres Simeulue Pimpin Gelar Press Release di Joglo Mapolres Simeulue

Trending Now

iklan