Menpan-RB Beri Sanksi Tegas Kepada Pegawai Pemerintahan yang Angkat Tenaga Honorer

relasinasional
04 Juni 2022 | 13:26 WIB Last Updated 2024-08-24T01:31:54Z

Menpan-RB Beri Sanksi Tegas Kepada Pegawai Pemerintahan yang Angkat Tenaga Honorer

 
Relasi Nasional | Jakarta - Menteri PAN-RB Thahjo Kumolo Berikan Sanksi Tegas Kepada Pegawai Pemerintahan Yang Masih Angkat tenaga Honorer,Sabtu 04/06/2022.


Himbauan tegas di sampaikan oleh Tjahjo Kumolo kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang masih merekrut tenaga non ASN Dilingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.


Hal itu, disampaikan melalui surat resmi Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Dan Reformasi Birokrasi ( Men PAN-RB) Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditanda tangani 31 Mei 2022.

"Di dalam surat yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dilingkungan kementerian/ lembaga instansi pusat dan daerah bertujuan menghapus status kepegawaian honorer dan hanya menetapkan status kepegawaian menjadi PNS dan PPPK saja di 28 November 2023 mendatang," Informasi yang dikutip media ini melalui surat edaran Menpan-RB, pada Sabtu, 04/06/2022.

Penghapusan tenaga honorer (Non-ASN) ini mendapatkan perhatian khusus serta sanksi tegas seperti yang tercantum dalam poin 6 (e) yang berbunyi

"Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai Non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah". Tegas Thahjo Kumolo
(Mukhtar Efendi).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menpan-RB Beri Sanksi Tegas Kepada Pegawai Pemerintahan yang Angkat Tenaga Honorer

Trending Now

iklan