Menpan RB Resmi Hapus Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah

relasinasional
03 Juni 2022 | 13:48 WIB Last Updated 2024-08-24T01:31:54Z

Menpan RB Resmi Hapus Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah

 
Relasi Nasional | Jakarta - Menteri PAN-RB resmi mengeluarkan regulasi terkait penghapusan tenaga Honorer 2023 di instansi pemerintah pusat dan daerah, Kamis, 02 Juni 2022


Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Dan Reformasi Birokrasi ( Men PAN-RB) Thahjo Kumolo melalui Surat Resmi menyampaikan regulasi perihal penghapusan tenaga honorer dilingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah pada tanggal 28 November 2023 mendatang



Hal Itu di sampaikan secara resmi melalui surat resmi Menpan-RB dengan Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditunjukkan kepada Bapak / Ibu Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Lingkungan Kementerian/ Lembaga Instansi Pusat dan Daerah.



Surat yang ditandatangani oleh Thahjo Kumolo selaku menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi pada , Senin 31 Mei 2022.


Dalam surat resmi tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penataan SDM Aparatur Sipil Negara telah mengatur ASN dalam pasal 6 menyebutkan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Kemudian dalam Pasal 8 menyebutkan ASN sebagai unsur aparatur negara.

Menpan RB juga mengatakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagaimana dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja.

PPK dilarang mengangkat pegawai Non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN hal ini berlaku untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah apabila terdapat pengangkatan tenaga ASN atau PPPK yang tidak mengindahkan instruksi akan di kenakan sanksi berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku serta dapat menjadi objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang diundangkan pada 28 November 2018 yang lalu mengatur dan menetapkan status kepegawaian di instansi pemerintah terdiri dari PNS dan PPPK yang jatuh pada 28 November 2023 secara langsung menghapus status kepegawaian honorer.

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta melakukan pemetaan pegawai non ASN dilingkungan instansi masing-masing bagian yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi calon CPNS dan PPPK" dikutip media ini, Kamis 02 Juni 2022 Berdasarkan Surat Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022.


Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.


Adapun instansi pemerintah terkait yang membutuhkan tenaga ahli seperti driver, tenaga kebersihan, satuan pengamanan dapat dilakukan dengan klasifikasi Tenaga Alih Daya ( Outsourcing) oleh pihak ketiga dan Outsourcing tidak termasuk pegawai honorer. (Mukhtar Efendi)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menpan RB Resmi Hapus Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah

Trending Now