Relasi Nasional | Simeulue - Akibat tidak di urus dan tidak di fungsikan, Gedung pariwisata yang baru dibangun beberapa tahun yang lalu yang terletak di desa Matanurung kecamatan Teupah tengah kabupaten Simeulue kini menjadi Perhatian publik dimana bangunan yang kini kondisinya sangat memprihatinkan diduga menjadi tempat mesum.
Informasi yang dikutip media ini dari sumber yang tidak mau disebut namanya, bahwa benar adanya kejadian pada malam minggu yang lalu tanggal 4/6/2022 telah terjadi penangkapan sepasang non muhrim yang lagi asyik bermesraan dan berpelukan dilokasi bangunan tersebut sekitar jam 21.00 wib.
Kepala desa Matanurung Adliman saat ditemui media ini mengatakan bahwa dugaan tersebut benar adanya, dimana pada malam minggu yang lalu telah ditemukan seorang laki laki dan perempuan di lokasi bangunan Pariwisata tersebut yang lagi asyik berpelukan dan bermesraan di atas kereta, melihat adanya kereta di lokasi tersebut, pada saat itu pemuda desa langsung menghampiri keduanya yang lagi asyik bermesraan dan saat ditanya keduanya gugup (gerogi), pemuda desa langsung ambil tindakan untuk mengamankan tanpa kekerasan dan langsung menghubungi saya selaku pimpinan dalam desa. Terang Adliman Senin, 6/6/2022.
Lanjut Adliman, selanjutnya saya menghubungi Babinkantibmas dan Babinsa, setibanya disana dengan adanya keamanan sebagai pelindung masyarakat desa bagaimana bentuknya bisa didamaikan secara kekeluargaan, ternyata laki laki ini menentang seolah olah dia benar dalam perbuatan ini.
Adliman mengatakan dalam hal ini selanjutnya kami proses dan dari pihak perempuan kami datangi dan bersedia untuk kami proses demi menyelesaikan permasalahan ini, apapun segala denda sesuai dengan Qanun di desa ini kami udah siap.
Adapun laki laki dan perempuan non muhrim ini bukan warga kampung kita melainkan yang laki laki berinisial TRS adalah warga desa Suak buluh kecamatan simeulue timur dan perempuan berinisial R tersebut warga desa Sembilan kecamatan simeulue barat yang tinggal bersama abangnya di desa Ameria Bahagia kecamatan simeulue timur.
Sesuai dengan Qanun yang berlaku di dalam desa dikenakan denda Rp.1,500,000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari sebelah pihak dengan adanya denda dari Lembaga masyarakat atau BPD dan hasil musyawarah aparatur desa Qanun yang berlaku dikenakan denda Rp.5,000,000,- apabila berkhaulat seperti itu jadi 2,5juta dalam sebelah pihak.
Dalam persidangan ini disaksikan langsung oleh Babinsa dan Babinkantibmas Matanurung, BPD Matanurung, Tomas Desa Matanurung dan warga. Tutup Adliman. ***