Terkait Pernikahan Dibawah Umur, Kadis P3AKB Simeulue Desak Penegak Hukum segera Proses

relasinasional
22 Juni 2022 | 15:12 WIB Last Updated 2024-08-23T16:28:55Z

 

Kadis P3AKB Simeulue

SIMEULUE - Adanya pemberitaan di berbagai media Online beberapa waktu yang lalu terkait pernikahan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oknum seorang dokter gigi yang bertugas di salah satu Puskesmas di Simeulue namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya dari penegak hukum.


Diduga pelaku DS oknum seorang dokter gigi ini masih melenggang kangkung diluaran dan masih bertugas seperti biasa seolah merasa tak bersalah padahal tindakan yang dilakukan itu jelas sangat bertentangan dengan Undang Undang yang berlaku.

Kepala dinas P3AKB Simeulue, Jurnalistik, saat ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya mengatakan kami dari pihak Dinas P3AKB ini sangat menyayangkan atas kejadian ini dan dalam hal ini, kami minta kepada penegak hukum harus memproses hal ini sesuai UU yang berlaku yakni UU nomor 23 tahun 2002. Senin(20/6/2022) lalu.

Lebih lanjut, Jurnalistik, mengatakan sangat disayangkan dengan umur 16 tahun sudah dinikahkan dimana hak hak dia sebagai anak disegi pendidikan terputus, dia tidak mendapat pendidikan lagi dan kemudian reproduksi juga belum matang sehingga bisa mengakibatkan stanting karena anak masih dibawah umur dan itu tidak bisa di terorir dari ketentuan undang undang.

Dan disini kami juga ada keterbatasan khusunya dari bidang PPA itu hanya sebatas pendampingan, kita tidak bisa terlalu maju kedepan karena kalau sudah masalah ranah hukum ini kita biasanya bekerjasama dengan Unit PPA dari Polres dan biasanya setelah ada laporan kita baru bisa tindaklanjuti sebagai pendampingan anak mulai dari visum, sampai ke persidangan.

"Sekali lagi saya ucapkan pada prinsipnya kami tidak sependapat untuk dinikahkan anak dibawah umur apalagi tidak tercatat di KUA dan tidak ada rekomendasi dari Mahkamah Syariat". Ucap Jurnalistik


Ditempat yang sama, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Simeulue Herlismawati mengatakan Biasanya pihak kita  dari PPA mendampingi itu ada surat dari Polres secara tertulis untuk melakukan pendampingan, supaya hak hak anak tersebut tidak dibatasi, dalam hal ini beberapa waktu yang lalu kami mau melakukan penjangkauan dalam arti mengklarifikasi benar atau tidaknya masalah ini dan memastikan dengan beberapa aparat desa di Alafan.

lanjut Herlis, harapan upaya kami  dalam penjangkauan tadi jangan nanti setelah dinikahi hak hak anak di pendidikan ini dibatasi kecuali kalau anak tersebut memang tidak mau melanjutkan pendidikan, ini sebenarnya sebagai tugas kami untuk melakukan kordinasi dengan pihak pihak terkait yang menyangkut hak hak si anak tersebut. ucap Herlismawati

Masyarakat berharap agar penegak hukum dapat menangani kasus tersebut, apalagi ini menyangkut anak dibawah umur yang jelas tertera dalam UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002.

Sesuai UU nomor 23 pasal 26, 81 dan 88 tahun 2002 yang disempurnakan menjadi UU nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak dan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 UU nomor 11 /2008 yang telah disempurnakan dengan UU nomor 35/2015 tentang informasi dan elektronik, bahwa:

1. Pihak orang tua dianggap melanggar pasal 26 ayat (1), yang menyatakan bahwa orang tua bertanggung jawab untuk  mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak anak.

2. Pihak laki laki yang menikahi anak anak dapat disangkahkan melanggar pasal 81 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun  dan denda paling banyak 300juta dan paling sedikit 60juta

Sampai berita ini ditayangkan, media ini masih menunggu konfirmasi dari pihak pihak terkait.


(Helman)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Pernikahan Dibawah Umur, Kadis P3AKB Simeulue Desak Penegak Hukum segera Proses

Trending Now