PARINGIN - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) HSU, melakukan aksi penertiban di Pasar Adaro dan Pasar Lama Paringin dari Produk Kosmetik Ilegal dan mengandung bahan berbahaya, beberapa waktu lalu, Rabu (27/07/2022).
Bersama Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), Kominfosan serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Balangan, BPOM setempat melakukan kegiatan penertiban kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan yang berbahaya, dalam rangka melindungi masyarakat dari penggunaan kosmetik yang berbahaya bagi kesehatan dan kulit.
Kepala BPOM HSU Bambang Hery mengatakan, kegiatan berlangsung satu hari dan hasil temuan terdiri dari 3 kategori TMK (Tidak Memenuhi Ketentuan) masing-masing mengandung bahan berbahaya, kedaluwarsa dan tidak memiliki izin edar.
“Pemeriksaan dilakukan pada 5 toko area Pasar Adaro dan Pasar Lama Paringin, kami menemukan masih ada kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan sudah kadaluarsa, sehingga kita melakukan pemusnahan ditempat dan sekaligus membina pedagang, uuntuk tidak mengulangi", ucap Bambang.
Selain itu, Ia menghimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu ingat Cek Klik (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar dn Cek Kedaluwarsa) dan untuk izin edar kosmetik itu ada kode NA (Notifikasi Asia).
“Nomor, itu adalah ciri kosmetik yang memiliki izin edar” imbaunya.
Terakhir, Bambang menyampaikan harapan dengan adanya aksi ini, pedagang menjadi lebih sadar untuk selalu memperhatikan produk yang dijual yaitu adalah produk yang bermutu, berkelas dan legal serta untuk masyarakat juga lebih bisa memperhatikan produk yang di pergunakan.
==========
Ahmad Rizky