Dalam Putusan Sela Nomor 09/Pdt.Sus-parpol/2022/PN Lsk dan Putusan Sela Nomor 10/Pdt.Sus-parpol/2022/PN Lsk itu, Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh DPA Partai Aceh dan DPW Partai Aceh Aceh Utara selaku Tergugat I dan Tergugat II
Dengan di tolaknya Eksepsi Para Tergugat maka Majelis Hakim Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melanjutkan Persidangan
Kuasa Hukum Penggugat Azhari S.Sy, M.H menilai Majelis Hakim sudah tepat menolak Eksepsi Para Tergugat, Karena Penggugat sudah menempuh upaya Hukum di Mahkamah Partai sebelum mengajukan Gugatan ke Pengadilan negeri Lhoksukon. ujarnya
Namun yang sangat disayangkan adalah DPRK Aceh Utara dan Gubernur Aceh (Nova Iriansyah) tidak menghormati upaya hukum yang sedang di tempuh oleh Penggugat, Dalam Hal ini Gubernur aceh telah mengeluarkan SK Gubernur No 171.1/894/2022 Tentang Peresmian pemberhentian dan Pengangkatan Pergantian Antar Waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara tertanggal 17 Juni 2022 atas nama hasanuddin dan SK Gubernur No 171.1/895/2022 Tentang Peresmian pemberhentian dan Pengangkatan Pergantian Antar Waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara tertanggal 17 Juni 2022, atas Nama Fauzi S.Mn
Jelas Bahwa SK tersebut bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28D ayat 1 "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum", Karena Proses Hukum yang sedang ditempuh oleh Pengugat di Pengadilan Negeri Lhoksukon belum mempunyai kekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewjsde), ujarnya
Bahwa sebelumnya DPRK Aceh Utara dan Gubernur Aceh dalam Sidang Pertama Gugatan hadir menghadap Persidangan yang di wakili oleh Kuasa Hukum masing-masing pada tanggal 16 Juni 2022 kemudian 1 hari berselang Gubernur Aceh mengeluarkan SK tersebut
Dengan ditindak lanjuti SK Gubernur tersebut oleh Ketua DPRK Aceh Utara ini merupakan bentuk pelecehan terhadap Hukum karena jelas bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28D ayat 1
Kuasa Hukum dari Penggugat sudah meminta kepada Pj. Gubernur Aceh untuk mencabut/ Meninjau Ulang SK Gubernur No 171.1/894/2022 dan SK Gubernur No 171.1/895/2022 Batal demi hukum karena syarat normatifnya tdk terpenuhi dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku demi menghormati Upaya Hukum dari Penggugat dalam mencari keadilan di pengadilan negeri Lhoksukon, ungkap Azhari. (*)