BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Aceh mengelar Pers Release Penetapan enam orang Tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana APBD/APBK untuk Kegiatan Perjalanan Dinas Pada Sekretariat DPRK Simeulue Tahun Anggaran 2019.
Gelar ekpose turut di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh, Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh, Para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh, Satgas P3TPK pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh, Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh Kasi Pidsus Kejari Simeulue.
Dalam gelar eksposenya Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan dimana dalam proses penyelidikan ditemukan bukti bahwa mereka telah melakukan penyimpangan dengan mengadakan perjalanan dinas yang bersifat fiktif.
Lebih lanjut, adapun keenam orang tersangka tersebut yakni : A (61) Pengguna Anggaran Pensiun PNS., MEP (47) Pejabat Pengelola Keuangan status PNS., R (49) Bendahara Pengeluaran status PNS., M (64) Mantan Ketua DPRK Simuelue 2014-2019., IR (35) Anggota DPRK Simuele Periode 2014-2019, 2019-2024 Aktif., dan PH (46) Anggota DPRK 2014-2019, Wakil Ketua DPRK 2019-2021, Anggota DPRK 2021-2024 aktif.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh Raharjo Yusuf Wibisono menambahkan para tersangka ditetapkan setelah pihaknya menyelesaikan serangkaian penyelidikan.
Raharjo menjelaskan pada tahun 2019 SKPK DPRK Simeulue melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPK Nomor : DPA : 4.01.04.01/DPA_SKPK/2019 tanggal 23 Oktober 2019 mengalokasikan anggaran untuk kegiatan meliputi : Belanja perjalanan dinas luar daerah Rp. 5.571.585.500,- Dan Belanja kursus-kursus singkat/pelatihan Rp. 504.600.000,- Dengan total Anggaran Rp. 6.076.185.500,-
Kegiatan perjalanan dinas luar daerah pada tahun 2019 telah dilaksanakan, namun bukti pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas luar daerah berdasarkan tiket pesawat dan bill hotel fiktif / Mark Up tiket pesawat dan bill hotel fiktif yang diinisiasi oleh Tersangka M (Ketua DPRK 2014-2019) yakni pada bulan Januari tahun 2021 bertempat di ruang kerjanya mengarahkan Tersangka R (Bendahara Pengerluaran Sekwan DPRK Simeulue tahun 2019) dengan diketahui oleh Tersangka A (PA Sekwan DPRK 2019) untuk menghubungi Saksi MRL untuk melakukan permintaan Penyediaan tiket pesawat dan bill hotel fiktif.
Adapun biaya untuk Pembuatan tiket pesawat dan bill hotel fiktif sebesar Rp. 300.000 untuk setiap orang dalam Surat Tugas perjalanan dinas luar daerah. Biaya untuk tiket pesawat dan bill hotel fiktif sebesar Rp. 300.000 dinikmati oleh Saksi MRL. Adapun Tersangka M (Ketua DPRK Simeulue 2014-2019) dan Tersangka IR Anggota DPRK Simeulue 2019-2024) juga melakukan komunikasi dengan Saksi MRL untuk menyediakan tiket pesawat dan bill hotel fiktif / Mark Up tiket pesawat dan bill hotel fiktif.
Lebih lanjut, Kegiatan kursus singkat dan pelatihan berupa bimbingan teknis pada tahun 2019 telah dilaksanakan, namun bukti pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas luar daerah berdasarkan keterangan Saksi SS selaku ketua umum LKPD yang merupakan penyelenggara bimtek dihubungi oleh Tersangka M (Ketua DPRK Simeulue 2014-2019), Tersangka IR Anggota DPRK Simeulue 2019-2024), Tersangka PH (Anggota DPRK Simeulue 2014-2019) untuk membantu membuat sertifikat bimtek tanpa ada pelaksanaan bimtek dengan rincian Rp.1.000.000 s/d Rp.1.500.000 untuk pembuatan setiap sertifikat.
Berdasarkan LHP Perhitungan Kerugian Negara BPK No. 25 tgl 27 Desember 2021 ditemukan kegiatan yang tidak dilaksanakan/Mark Up (konsultasi dan koordinasi ke kementerian/lembaga dan Dinas provinsi) namun anggaran tetap dibayarkan sebesar Rp. 2.801.814.016. (dua milyar delapan ratus satu juta seratus delapan belas empat ribu enam belas rupiah)
Bahwa dari hasil pelaksanaan ekspose berdasar bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 6 (enam) tersangka sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap Penyimpangan Penggunaan Dana APBD/APBK untuk Kegiatan Perjalanan Dinas Pada Sekretariat DPRK Simeulue Tahun Anggaran 2019 melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 UU TIPIKOR jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kasus ini tidak berhenti sampai di sini saja, dan apabila dalam proses pemeriksaan dan pemberkasan setelah penetapan, bisa saja ada tersangka lainnya.” (*)
==========
Helman